Pengamanan Objek Khusus


Kapolri

Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
  4. Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
  5. Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
  7. Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
  8. Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital

Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.

Objek khusus meliputi:

  1. Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
  2. Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
  3. Obyek Khusus Tertentu, seperti:
    1. Kantor bank/lembaga keuangan
    2. Rumah sakit
    3. Lembaga permasyarakatan
    4. Terminal
    5. Pasar tradisional
    6. Hotel
    7. Rumah ibadah
    8. Kantor Media Massa
    9. Mal
    10. Dan lain-lain
  4. Obyek Vital Nasionaladalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)
BAGIKAN: