Blog ini dibuat semata mata hanya untuk penyaluran hoby dan persahabatan tidak bermaksud merugikan pihak lain dan ataupun melanggar undang undang, terima kasih atas kunjunganya.
Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi:
Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
Obyek Khusus Tertentu, seperti:
Kantor bank/lembaga keuangan
Rumah sakit
Lembaga permasyarakatan
Terminal
Pasar tradisional
Hotel
Rumah ibadah
Kantor Media Massa
Mal
Dan lain-lain
Obyek Vital Nasionaladalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RADIO KOMUNIKASI KEBENCANAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB)
Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam pengoperasian radio komunikasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Latar Belakang Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tersirat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat termasuk perlindungan terhadap bencana. Menyikapi hal tersebut, penetapan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat dalam menghadapi bencana. BNPB sebagai koordinator penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Institusi tersebut telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengurangi dampak yang akan timbul akibat bencana. Hal tersebut tidaklah mudah dikarenakan keragaman dan keunikan wilayah Indonesia yang membuat upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan beragam pendekatan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Salah satu upaya yang telah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah dengan melakukan penguatan jaringan komunikasi dan informasi kebencanaan pada Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi/Kabupaten/Kota menggunakan radio komunikasi. Hal ini bertujuan agar pertukaran data dan informasi kebencanaan antara pusat dan daerah dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien.
Maksud dan Tujuan Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan dimaksudkan sebagai panduan pengoperasian radio komunikasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tujuan pedoman ini adalah : 1. Terciptanya pemahaman yang sama antara BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota terkait komunikasi radio kebencanaan dalam melakukan koordinasi penanggulangan bencana, serta pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penanggulangan bencana. 2. Terciptanya pertukaran data dan informasi kebencanaan secara cepat antara BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota, serta pihak pihak yang terkait dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Ruang Lingkup dan Sasaran A. Ruang lingkup dari Peraturan Kepala BNPB ini mencakup pada lingkungan BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota dalam pengelolaan radio komunikasi di Pusdalops, baik dari sisi operasional maupun pemeliharaan radio komunikasi.
B. Sasaran Pedoman Radio Komunikasi adalah BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota, instansi/lembaga terkait dan komunitas radio kebencanaan.
Pengertian / Istilah yang digunakan 1. Komunikasi adalah proses dasar pada perpindahan informasi. 2. Radio adalah terminology khusus dimana sinyal yang dikirim harus dirubah menjadi gelombang elektromagnetik yang merambat melalui jarak jauh. 3. Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio. 4. Gelombang Radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio dalam suatu spectrum elektromagnetik, dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetic. 5. High Frequency yang selanjutnya disingkat dengan HF adalah radio komunikasi yang gelombangnya bekerja pada frekuensi 2 Mhz sampai 24 Mhz. Frekuensi ini biasanya dipergunakan untuk jarak jauh, karena sifat gelombangnya dapat memantul dan tidak ada efek hambatan pada objek atau lawan komunikasi, frekuensi ini dapat memantul ionosper. Radio komunikasi ini masih tergantung pada propagasi. 6. Very High Frequency yang selanjutnya disingkat dengan VHF adalah radio komunikasi yang gelombangnya bekerja pada Frekuensi 100 Mhz sampai 300 Mhz, frekuensi ini biasanya dipergunakan untuk jarak dekat. Gelombang radio yang dipancarkan arahnya berbentuk garis lurus (horizontal). 7. Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat dengan UHF adalah radio komunikasi yang gelombangnya bekerja pada frekuensi 300 Mhz sampai 3000 Mhz (3Ghz), frekuensi UHF tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan apa yang dibawa sepanjang ionosfer, frekuensi dapat terpantul dari partikel – partikel bermuatan rendah ketitik lain di bumi untuk mencapai jarak yang lebih jauh. 8. Transmitter yang selanjutnya disingkat dengan TX adalah sekumpulan komponen dan rangkaian elektronik yang didesain untuk mengkonversi bentuk informasi menjadi satu sinyal yang memungkinkan untuk ditransmisi melalui medium komunikasi. 9. Receiver yang selanjutnya disingkat dengan RX adalah sekumpulan komponen dan rangkain elektronik yang menerima pesan dari kanal untuk dikonversi bentuk informasi yang bisa dan dapat dipahami. 10. Repeater adalah system komunikasi dua arah yang dilakukan melalui radio pancar ulang. 11. Nama Panggil (call sign) adalah identitas panggilan untuk operator. 12. Pemanggilan Rutin adalah pemanggilan yang dilakukan secara harian antara stasiun radio BNPB dan BPBD. 13. Operator Radio adalah orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio. 14. Komunikasi Data adalah pengiriman dan penerimaan data atau informasi dari dua atau lebih peralatan yang terhubung dalam sebuah jaringan baik lokal mau pun luas. 15. Komunikasi on scene adalah pengiriman atau penerimaan dalam bentuk video streaming baik langsung maupun berupa rekaman. 16. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya di singkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 17. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya di singkat dengan BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 18. Pusat Pengendalian Operasi yang selanjutnya disingkat dengan Pusdalops adalah unsur pelaksana di BNPB/BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frequency Radio dan Orbit Satelit; 7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD; 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/MKOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Perizinan Dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana; 13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB); 14. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos Telekomunikasi Nomor 1737 DJPT.4/KOMINFO/12/2009 tentang Penetapan Frekuensi Penanggulangan Bencana untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI 1. Kebijakan Radio komunikasi merupakan salah satu fasilitas pendukung Pusdalops Penanggulangan Bencana dalam melakukan verifikasi, pemuktahiran data dan informasi kebencanaan. Saat kondisi normal dilakukan pertukaran data dan informasi melalui radio komunikasi secara rutin antara Pusdalops BNPB dengan Pusdalops BPBD provinsi atau Pusdalops BPBD kabupaten/kota. Saat tanggap darurat, BPBD provinsi/kabupaten/kota dapat mendirikan stasiun radio komunikasi di lokasi bencana, dan dapat melakukan koordinasi dengan dinas komunikasi dan informatika terkait penggunaan frekuensi radio yang akan digunakan.
2. Strategi Untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud point 1 dibutuhkan beberapa strategi untuk mewujudkan pengelolaan radio komunikasi kebencanaan, yaitu : 1. Operator radio komunikasi BNPB melakukan pemanggilan rutin ke BPBD Provinsi pada : • Pukul 07.00 dan 14.00 WIB (untuk wilayah Indonesia bagian timur) • Pukul 08.00 dan 15.00 WIB (untuk wilayah Indonesia bagian tengah) • Pukul 09.00 dan 16.00 WIB (untuk wilayah Indonesia bagian barat) 2. Jadwal pelaksanaan pemanggilan rutin antara BPBD provinsi dengan BPBD kabupaten/kota dikoordinasikan oleh BPBD provinsi. Pelaksanaan pemanggilan rutin ke BPBD kabupaten/kota dilakukan sebelum jadwal pelaksanaan pemanggilan dari BNPB. 3. Data dan informasi bencana hasil pemanggilan rutin digunakan sebagai data dukung dalam pembuatan laporan harian Pusdalops Penanggulangan Bencana. 4. Pada kondisi darurat BPBD provinsi/kabupaten/kota dan Posko lapangan dapat melakukan pemanggilan setiap saat langsung ke BNPB atau sebaliknya. 5. Pada kondisi darurat posko lapangan dapat melakukan pemanggilan sesuai kebutuhan pada instansi / dinas terkait.
ORGANISASI DAN TATA KERJA 1. Organisasi Pengoperasian radio komunikasi berada pada Pusdalops Penanggulangan Bencana dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana bahwa Pusdalops PB berada di bawah dan bertanggung jawab pada Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB atau Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD provinsi/kabupaten/kota. Terkait dengan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur radio komunikasi, berada dibawah koordinasi Pusat Data Informasi dan Humas BNPB atau Sekretariat BPBD provinsi/kabupaten/kota.
2. Tata Kerja BPBD provinsi/kabupaten/kota dalam mengumpulkan data dan informasi bencana melalui verifikasi, cross check, pemutakhiran data dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, dengan tata kerja sebagai berikut : 1. Operator radio komunikasi Pusdalops BPBD provinsi melakukan pemanggilan rutin ke BPBD kabupaten/kota sebelum jadwal pemanggilan rutin dari BNPB 2. Dari hasil pemanggilan rutin tersebut, operator radio komunikasi di Pusdalops BPBD provinsi melakukan rekapitulasi data dan informasi bencana dari masing-masing BPBD kabupaten/kota dan memberikan laporan tersebut kepada petugas pusdalops yang bertanggung jawab membuat laporan sebagai data pendukung dalam pembuatan laporan harian Pusdalops di BPBD provinsi; 3. Operator radio komunikasi BNPB melakukan pemanggilan rutin ke BPBD provinsi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya; 4. Dari hasil pemanggilan rutin tersebut, operator radio komunikasi di BNPB melakukan rekapitulasi data dan informasi bencana dari masing masing BPBD provinsi dan memberikan laporan tersebut paling lambat pukul 19.00 WIB kepada petugas pusdalops yang bertanggung jawab membuat laporan sebagai data pendukung dalam pembuatan laporan harian Pusdalops di BNPB; 5. Pada saat kondisi darurat BNPB dapat melakukan pemanggilan langsung ke BPBD provinsi/kabupaten/kota dan posko lapangan, TNI POLRI dan kementerian/lembaga atau dinas tekait, Satuan Reaksi Cepat, Komunitas radio bencana setiap saat. Mekanisme tata kerja operator radio komunikasi pada kondisi normal dan darurat
PROSEDUR DAN PENGOPERASIAN RADIO KOMUNIKASI
Frekuensi 1. Alokasi Frekuensi a. Frekuensi Radio HF/SSB Frekuensi Radio HF yang dialokasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 11.473.5 MHz. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD. b. Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 165.300 MHz untuk TX dengan Tone TX 123. Penggunaan frekuensi diperuntukkan BNPB dan BPBD. Saat kondisi darurat dan mesti dilakukan pembangunan stasiun radio di posko lapangan, BPBD provinsi/kabupaten kota bertanggung jawab dan dapat melakukan koordinasi ke dinas komunikasi dan informatika setempat dalam pengalokasian frekuensi sementara yang akan digunakan. c. Frekuensi Radio UHF Sesuai dengan alokasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2 Lisensi Frekuensi BNPB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang berlaku secara nasional yang dapat digunakan oleh BNPB, BPBD propinsi/kabupaten/kota menurut peruntukan dan alokasi yang telah ditetapkan. Untuk setiap penggunaan frekuensi, BNPB, BPBD provinsi/ kabupaten/kota harus menginformasikan stasiun radionya dengan mencantumkan nama jenis perangkat, nomor seri, daya pancar, jenis antena yang digunakan serta titik koordinat ke Direktorat Jenderal Pos Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tembusan Pusat Data Informasi dan Humas BNPB serta melampirkan informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB bertanggung jawab mendapatkan Izin Stasiun Radio serta membayar Biaya Hak Pengguna frekuensi radio untuk setiap stasiun radio yang digunakan BNPB di tingkat pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPBD propinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab mendapatkan Izin Stasiun Radio serta membayar Biaya Hak Pengguna frekuensi radio untuk setiap stasiun radio yang digunakan di tingkat provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BNPB akan memfasilitasi BPBD provinsi/kabupaten kota dalam proses mendapatkan Izin Stasiun Radio dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama Panggilan BNPB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengalokasikan nama panggilan atau callsign khusus Radio Kebencanaan kepada BPBD provinsi kabupaten/kota. Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengelola pengalokasian nama panggilan untuk BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota. Daftar nama panggilan diatur pada buku nama panggilan. Nama panggilan wajib digunakan setiap waktu pada saat operator melakukan komunikasi radio.
Kode Komunikasi Kebencanaan Pada komunikasi antar operator radio, terdapat beberapa kode yang digunakan untuk menyingkat perkataan agar memudahkan dalam berkomunikasi, diantaranya adalah kode 11, kode 10, kode Z dan kode Q. Kode 11 digunakan sebagai kode dalam komunikasi kebencanaan dan operator BNPB dan BPBD wajib menguasai kode tersebut. Sedangkan untuk kode 10, kode Z dan kode Q operator BNPB dan BPBD cukup mengetahui saja.
Bahasa Yang Digunakan Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi kebencanaan menggunakan bahasa Indonesia, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi terhadap pertukaran data dan informasi antara operator radio satu dengan lainnya.
Jaring Komunikasi Radio komunikasi merupakan peralatan pendukung di Pusdalops PB dalam mencari atau melakukan pertukaran data dan informasi kebencanaan pada kondisi normal maupun darurat. Berikut dijelaskan jaring komunikasi pada kedua kondisi tersebut: a. Kondisi Normal
• BNPB melakukan pemanggilan rutin ke BPBD provinsi pada waktu yang telah ditentukan. • BPBD provinsi melakukan pemanggilan rutin kepada BPBD kabupaten/kota dan komunitas radio bencana yang ada di provinsi tersebut. • BPBD kabupaten/kota melakukan pemanggilan rutin ke komunitas radio bencana setempat.
b. Kondisi Darurat
• Hampir seluruh komponen dapat berkomunikasi padasaat tanggap darurat. • Untuk Satuan Reaksi Cepat hanya berkomunikasi dengan BNPB dan posko lapangan • Untuk Tim Reaksi Cepat provinsi hanya dapat berkomunikasi dengan BPBD provinsi dan Posko lapangan. • Koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan Kementerian, Lembaga atau Dinas terkait disesuaikan disetiap tingkat provinsi/kabupaten/kota.
STANDAR PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI Standard Minimum Perangkat adalah kriteria terendah yang harus dimiliki oleh suatu perangkat supaya dapat bekerja dengan baik pada jaringan komunikasi bencana. Setiap perangkat radio komunikasi yang digunakan pada jaringan radio komunikasi bencana harus memenuhi kriteria standar minimum perangkat.
Hal-hal yang berkenaan dengan standar minimum diatur dalam petunjuk teknis.
diambil dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN RADIO KOMUNIKASI KEBENCANAAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB), BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1651
Pahing Selalu ingin memiliki (barang), kesungguhannya penuh perhitungan untuk mendapatkan untung, suka menolong, mandiri, kuat lapar, banyak musuhnya, kalau tersinggung menakutkan marahnya, suka kebersihan. Sering kena tipu dan kalau kehilangan jarang bisa menemukan kembali.
Haståwårå/Padewan
:
Yama Sederhana, jorok dan pemaaf.
Sadwårå
:
Paningron (Ikan) Kena tipu.
Sångåwårå/Padangon
:
Dangu (Batu) Pendiam, kurang wawasan, keras hati.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Lebu Katiyub Angin Cita-citanya sering tidak kesampaian, hartanya sering habis.
Rakam
:
Mantri Sinaroja Memperoleh kemuliaan, mampu menjalankan tugas, angkuh.
Paarasan
:
Lakuning Bumi Melindungi, mengasuh, sabar, mengalah.
Watak berdasarkan wuku
Wuku : Prg.Bakat
Dewa Bumi : Bethara Bisma.
Pohonnya Tirisan : Panjang umur dan terjamin baik nafkahnya, sombong.
Burungnya Urang-urangan : cekatan.
Kaki depannya direndam air : pekertinya lembut di depan dan panas di belakangnya.
Saat wukunya berjalan selama 7 hari, sebaiknya menghindari kegiatan turun / menggali tanah.
Wuku Prg.Bakat baik untuk mencari nafkah sambilan, merawat simpanan pangan, perantara perdagangan, menjatuhkan hukuman.
Tidak baik untuk bepergian, menananm tanaman kebun, mencari pekerjaan dan mengobati penyakit.
Watak berdasarkan wetu
Dina
:
Setu Membuat orang merasa senang, susah ditebak.
Pasaran
:
Legi Bertanggung jawab, murah hati, enak dalam pergaulan, selalu gembira seperti tidak pernah susah, sering kena fitnah, kuat tidak tidur malam hari, berhati-hati namun sering bingung sendiri, bicaranya berisi. Banyak keberuntungan dan kesialannya.
Haståwårå/Padewan
:
Sri Berbelas kasih dan mendapatkan banyak simpati.
Sadwårå
:
Tungle (Daun) Bertanggung jawab namun suka membantah.
Sångåwårå/Padangon
:
Dangu (Batu) Pendiam, kurang wawasan, keras hati.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Bumi Kapethak Suka bekerja, kuat menderita dan mendapatkan kekecewaan.
Rakam
:
Mantri Sinaroja Memperoleh kemuliaan, mampu menjalankan tugas, angkuh.
Paarasan
:
Lakuning Rêmbulan Mempesona dan membuat tenteram hati orang.
Watak berdasarkan wuku
Wuku : Bala
Dewa Bumi : Bethari Durga.
Dipengaruhi watak Durga : tidak memiliki rasa takut dengan semua orang.
Pohonnya Cemara : Banyak bicara, suka menyombongkan kedudukan, cenderung berbuat yang tidak baik.
Burungnya Ayam Alas : disenangi orang berpangkat.
Bala sarwa tiba ing sela mangsa (selalu jatuh di tenggang waktu) : sering membuat keributan.
Do'anya : rajukna, slawatnya : uang satu uwang (sauwang).
Kala Jaya Bumi : ada di barat laut menghadap ke tenggara.
Saat wukunya berjalan, selama 7 hari, sebaiknya menghindari bepergian yang menuju ke arah barat laut.
Bala ibaratnya pendeta kelaparan : orang baik yang jauh dari rejeki.
Wuku Bala baik untuk mengunjungi teman, menjadi utusan, membantu mempertemukan orang yang sedang berunding.
Tidak baik untuk mengajarkan ilmu, mewejangkan ilmu kebatinan dan memperbaiki apapun.
Tanggal Masehi
:
3 Oktober 1998, Sabtu Saniscara
Tanggal Jawa
:
11 Jumadil Akhir 1931, Setu Legi
Tanggal Hijriah
:
11 Jumadil Tsania 1419
Watak berdasarkan weton
Dina
:
Setu Membuat orang merasa senang, susah ditebak.
Pasaran
:
Legi Bertanggung jawab, murah hati, enak dalam pergaulan, selalu gembira seperti tidak pernah susah, sering kena fitnah, kuat tidak tidur malam hari, berhati-hati namun sering bingung sendiri, bicaranya berisi. Banyak keberuntungan dan kesialannya.
Haståwårå/Padewan
:
Sri Berbelas kasih dan mendapatkan banyak simpati.
Sadwårå
:
Uwas (Burung) Takabur sehingga banyak dimusuhi.
Sångåwårå/Padangon
:
Wurung (Api) Tidak sabaran, bersemangat dalam mencapai cita-cita.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Bumi Kapethak Suka bekerja, kuat menderita dan mendapatkan kekecewaan.
Rakam
:
Mantri Sinaroja Memperoleh kemuliaan, mampu menjalankan tugas, angkuh.
Paarasan
:
Lakuning Rêmbulan Mempesona dan membuat tenteram hati orang.
Pon Bicaranya banyak diterima orang, suka tinggal di rumah, tidak mau memakan yang bukan kepunyaannya sendiri, suka marah kepada keluarganya, jalan pikirannya sering berbeda dengan pandangan umum. Suka berbantahan, berani kepada atasan. Rejekinya cukup.
Haståwårå/Padewan
:
Sri Berbelas kasih dan mendapatkan banyak simpati.
Sadwårå
:
Tungle (Daun) Bertanggung jawab namun suka membantah.
Sångåwårå/Padangon
:
Dangu (Batu) Pendiam, kurang wawasan, keras hati.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Satrya Wirang Sering mendapat malu atau dipermalukan.
Rakam
:
Macan Kêtawan Berkecukupan namun hatinya selalu resah.
Dewa Bumi Bethari Sri, rupawan dan mukti (berkecukupan ) hidupnya.
Pohonnya Cempaka : banyak yang menyukai, berwibawa.
Burungnya Ayam Alas : Disenangi orang berpangkat.
Menghadap air di jembangan : Tulus ikhlas dan berbakti.
Gedhongnya di depan : Suka memaerkan kekayaan dan keberhasilannya.
Duduk di air : penyabar.
Membelakangi yang serba tajam : gampang di depan sulit di belakang.
Wayang pradangga pati : Bisa memberi pencerahan dan punya kelebihan dalam menangkap tanda2 / firasat.
Aralnya : dikhianati.
Sedekah / sesaji : kambing kendhit masih hidup, juadah suci.
Do'anya : ngumur, ritual do'anya dihadiri 40 orang.
Kala Jaya Bumi : ada di atas menghadap ke bawah.
Saat wukunya berjalan selama 7 hari, sebaiknya menghindari kegiatan memanjat.
Wayang kelembutan yang mengalahkan berwatak keras.
Wuku Wayang baik untuk mencari rejeki, berguru ilmu kebatinan.
Tidak baik menjenguk orang sakit, berperang, merencanakan sesuatu.
Tanggal Masehi
:
3 Oktober 1998, Sabtu Saniscara
Tanggal Jawa
:
11 Jumadil Akhir 1931, Setu Legi
Tanggal Hijriah
:
11 Jumadil Tsania 1419
Watak berdasarkan weton
Dina
:
Setu Membuat orang merasa senang, susah ditebak.
Pasaran
:
Legi Bertanggung jawab, murah hati, enak dalam pergaulan, selalu gembira seperti tidak pernah susah, sering kena fitnah, kuat tidak tidur malam hari, berhati-hati namun sering bingung sendiri, bicaranya berisi. Banyak keberuntungan dan kesialannya.
Haståwårå/Padewan
:
Sri Berbelas kasih dan mendapatkan banyak simpati.
Sadwårå
:
Uwas (Burung) Takabur sehingga banyak dimusuhi.
Sångåwårå/Padangon
:
Wurung (Api) Tidak sabaran, bersemangat dalam mencapai cita-cita.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Bumi Kapethak Suka bekerja, kuat menderita dan mendapatkan kekecewaan.
Rakam
:
Mantri Sinaroja Memperoleh kemuliaan, mampu menjalankan tugas, angkuh.
Paarasan
:
Lakuning Rêmbulan Mempesona dan membuat tenteram hati orang.
Watak berdasarkan wuku
Wuku : Tolu
Dewa Bumi : Bethara Bayu.
Burungnya Branjangan : suka membuat perkara.
Umbul-umbulnya ada di belakang : Keberuntungannya jatuh belakangan.
Legi Bertanggung jawab, murah hati, enak dalam pergaulan, selalu gembira seperti tidak pernah susah, sering kena fitnah, kuat tidak tidur malam hari, berhati-hati namun sering bingung sendiri, bicaranya berisi. Banyak keberuntungan dan kesialannya.
Haståwårå/Padewan
:
Sri Berbelas kasih dan mendapatkan banyak simpati.
Sadwårå
:
Uwas (Burung) Takabur sehingga banyak dimusuhi.
Sångåwårå/Padangon
:
Wurung (Api) Tidak sabaran, bersemangat dalam mencapai cita-cita.
Saptåwårå/Pancasuda
:
Bumi Kapethak Suka bekerja, kuat menderita dan mendapatkan kekecewaan.
Rakam
:
Mantri Sinaroja Memperoleh kemuliaan, mampu menjalankan tugas, angkuh.
Paarasan
:
Lakuning Rêmbulan Mempesona dan membuat tenteram hati orang.
Watak berdasarkan wuku
Wuku : Tolu
Dewa Bumi : Bethara Bayu.
Burungnya Branjangan : suka membuat perkara.
Umbul-umbulnya ada di belakang : Keberuntungannya jatuh belakangan.