Selasa, 30 November 2010PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
Blog ini dibuat semata mata hanya untuk penyaluran hoby dan persahabatan tidak bermaksud merugikan pihak lain dan ataupun melanggar undang undang, terima kasih atas kunjunganya.
Wikipedia
Hasil penelusuran
Jumat, 21 Januari 2011
PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Selasa, 30 November 2010PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
CATATAN KECIL MERAH PUTIH
Minggu, 28 November 2010Tujuh Puncak Tertinggi Dunia
Tujuh Puncak Tertinggi di Dunia (The Seven Summits of the World ) dikenal sebagai puncak tertinggi ditemukan di setiap benua di Bumi. Konsep pertama kali diusulkan oleh Richard Bass di tahun 1980-an dan telah tujuan setiap pendaki gunung untuk mendaki masing-masing selama masa hidup mereka.
Bass adalah orang pertama yang mendaki semua puncak-puncak itu dan pernah memegang rekor menjadi orang tertua untuk mendaki Everest.
Adapun tujuh puncak, tidak diragukan lagi, Anda mungkin pernah mendengar tentang Gunung Kilimanjaro di Tanzania dan Gunung Everest di Nepal. Silahkan Anda membaca sampai akhir – seberapa tinggi mereka, mana yang paling menantang dan mengapa harus melakukan pendakian ke puncak tertinggi di dunia. . .
1.Gunung Everest / Qomolangma
Mountain Range: Pegunungan Himalaya
Lokasi : Nepal, Cina, Asia
Tinggi : 8.850 meter atau 29.028 kaki
Terletak di perbatasan antara Nepal dan Tibet, Everest adalah gunung tertinggi di dunia dan paling terkenal.
Ini juga merupakan salah satu yang menjadi sumber pendapatan signifikan dari wisatawan. Sherpa Nepal adalah kelompok etnis yang tinggal di pegunungan dan bekerja sebagai pemandu dan porter bagi pendaki. Dua pendaki yang paling terkenal di dunia adalah Edmund Hillary (Selandia Baru) dan Tenzing Norgay (Sherpa), orang pertama mencapai puncak Everest pada tahun 1953
2.Aconcagua
Mountain Range: Pegunungan Andes
Lokasi : Argentina, Amerika Selatan
Tinggi : 6.962 meter atau 22.320 kaki
Gunung tertinggi di dunia di luar Asia, Aconcagua terletak di provinsi Mendoza Argentina, terkenal karena Malbec anggur. Aconcagua dikatakan lebih mudah untuk didaki, secara teknis. Penyakit ketinggian adalah salah satu hambatan terbesar dan tidak memerlukan masker oksigen diperlukan. Orang termuda yang pernah mendaki Aconcagua adalah Jodan Romero dari Big Bear Lake, California usia 11 tahun pada bulan Desember 2007.
3.Denali / Gunung McKinley
Mountain Range: Alaska Range
Lokasi : Alaska, Amerika Serikat, Amerika Utara
Tinggi : 6.194 meter atau 20.320 kaki
Denali adalah Amerika asli kata untuk “Yang Tertinggi.” Hal ini pernah bernama Gunung McKinley setelah Presiden AS William McKinley tetapi dinamakan kembali pada tahun 1980. Gunung Denali dikenal karena cuaca dingin, mengandung 5 gletser besar. Satu termometer yang tersisa di gunung selama lebih dari 19 tahun tercatat bahwa pernah mencapai-73.3C (-100F). Penyakit ketinggian parah juga lazim pada lintang Denali karena jauh lebih tinggi. Sebuah gunung seperti Denali di equater akan memiliki sekitar 47% lebih banyak oksigen pada puncak, dibandingkan dengan permukaan laut.
4.Gunung Kilimanjaro
Lokasi : Kilimanjaro, Tanzania, Afrika
Tinggi : 5.895 meter atau 19.640 kaki
Kilimanjaro terdiri dari tiga kerucut gunung berapi yang tidak aktif dan merupakan puncak tertinggi di Afrika. Kibo merupakan kerucut tertinggi di mana Uhuru Peak berdiri di atas Tanzania. Biasanya diperlukan waktu 4-5 hari untuk mendaki Kilimanjaro dan pondok pemberhentian yang terletak di setiap hari perjalanan. Gunung ini dianggap salah satu yang “lebih mudah” untuk pendakian dan adalah mungkin bagi mereka yang memiliki pengalaman mountaineering terbatas. Menghindari penyakit ketinggian oleh aklimatisasi adalah salah satu bagian yang paling sulit.
5.Gunung Elbrus
Mountain Range: Barat Pegunungan Kaukasus
Lokasi : Kabardino-Balkaria & Karachay-Cherkessia, Rusia, Eropa
Tinggi : 5.642 meter atau 18,510 kaki
The Elbrus gunung ini juga dikenal sebagai Strobilus, Prometheus dirantai di mana Zeus dan Titan mencuri api dari para dewa untuk diberikan kepada laki-laki. Setiap musim panas, sekitar 100 pendaki mencoba pendakian setiap hari. Setiap tahun, sekitar 15-30 mati dari usaha mereka untuk puncak gunung.
6.Vinson Massif
Mountain Range: Sentinel Range, Ellsworth Mountains
Lokasi : Antartika
Tinggi : 4.892 meter atau 16.067 kaki
Vinson dikenal sebagai salah satu yang paling tidak bisa diakses rentang di dunia, dan hanya 800 mil dari Kutub Selatan. Gunung itu tidak dikenal dan tak terduga hingga 1957. Tidak sampai tahun 1966 dan tahun 1967, pendakian pertama diciptakan ke puncaknya. Bagian yang paling sulit tentang Vinson Massif adalah tingkat kesulitan aksesnya, tapi sekarang ada beberapa operator yang menawarkan wisata tak bertuan ini.
7.Puncak Jaya (Carstensz Pyramid)
Mountain Range: Sudirman Range
Lokasi : Papua, Indonesia, Oseania
Tinggi : 4.884 meter
Puncak Jaya ini dikenal sebagai yang paling teknis sulit untuk mendaki puncak. Untuk mendaki ke puncak Puncak Jaya, izin pemerintah diperlukan, tetapi dapat diperoleh melalui operator wisata petualangan. Setelah ditutupi dengan gletser, dilaporkan bahwa pada 1970-an, gletser Puncak Jaya mulai mencair dan hari ini, ia berdiri sebagai gunung kurang menantang daripada dulu.
salam,
Kamis, 20 Januari 2011
KONSULTASI HRD
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
KKB Baru Merugikan Karyawan, Apa yang Bisa Dilakukan?
Perusahaan kami akan melakukan perundingan perubahan KKB yang baru. Namun dari semua materi perubahan tersebut banyak sekali yang bernilai lebih buruk dari KKB yang lama, dari sisi kesejahteraan karyawan. Pertanyaan kami:
1. Logika/dasar hukum apa yang bisa menjawab bahwa perubahan KKB yang lebih buruk dari yang lama tidak bisa dilakukan?
2. Tunjangan transpot yang selama ini ada dalam komponen penghitungan lembur hendak dihapus dengan alasan, ada kepmen yang mengatur bahwa tunjAngan transpot tidak termasuk dalam komponen lembur. Sejauh ini pihak perusahaan belum memberi informasi, kepmen yang mana yang dimaksud?
3. Uang pesangon pensiun di perusahaan kami di atas nilai undang-undang yang ada --ini juga hendak dihapus dan disamakan dengan undang-undang. Apa argumentasi hukum yang bisa menguatkan kami untuk menolak?
Pada prinsipnya perusahaan hendak mengubah materi KKB dengan materi yang jauh merugikan pihak karyawan.
Jawaban
Pada prinsipnya:
-- Penyusunan KKB dilaksanakan secara musyawarah antara pengusaha dan karyawan
-- Isi KKB tidak boleh di bawah ketentuan undang–undang ketenagakerjaan yang berlaku.
-- Jika perundingan pembuatan KKB tidak mencapai kesepakatan, perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun (UU 13 tahun 2003 pasal 123).
Secara logika, jika perusahaan berkembang maju dan tidak mengalami masalah keuangan, karyawan pun bertambah kesejahteraannya. Saya sarankan agar perwakilan karyawan/serikat pekerja melakukan pendekatan kepada perusahaan dan menanyakan penyebab dari rencana (mengubah KKB yang berakibat) menurunkan kesejahteraan karyawan itu.
Sepengetahuan saya agak sulit jika melakukan pendekatan secara hukum karena dalam kasus ini kedudukan perusahaan cukup kuat. Perundangan hanya mewajibkan agar perusahaan memberikan kesejahteraan tidak di bawah ketentuan yang berlaku. Namun, untuk lebih pastinya silakan hubungi lembaga bantuan hukum atau bagian hubungan industrial di depnaker.
Mengenai lembur, memang tidak ada ketentuan memberikan uang transpot seperti yang dimuat pada Kepmen 102 tahun 2004 pasal 7 yang berbunyi:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
1. membayar upah kerja lembur;
2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Jika dalam komponen gaji ada tunjangan transpot yang diberikan berdasarkan kehadiran, maka jika lembur dilakukan bukan pada hari kerja, karyawan yang bersangkutan harus tetap mendapatkan tunjangan transpot.
Demikian yang bisa saya sampaikan, selamat berunding! Semoga sukses
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Biaya Pengobatan Karyawan Melebihi Santunan Jamsostek
Jika karyawan saya mengalami kecelakaan kerja, apakah biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung 100 % oleh perusahaan? Perusahaan saya telah mendaftarkan karyawan ke Jamsostek dan penggantian biaya dari Jamsostek maksimal Rp 10 juta. Jika ternyata biaya karyawan yang kecelakaan tadi lebih dari ketentuan Jamsostek, apakah sisanya harus ditanggung oleh perusahaan?
Elvira Maria - PT. Dela Cemara Indah, Cibitung, Bekasi
Jawaban
Dengan telah memasukkan pekerja dalam program Jamsostek, perusahaan tidak berkewajiban lagi untuk menanggung pengobatan dan perawatan karyawan yang sakit akibat kecelakaan kerja. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Jamsostek.
Bila ternyata biaya pengobatan/perawatan lebih besar dari santunan Jamsostek, pada dasarnya perusahaan tidak wajib untuk menambah. Namun, disarankan perusahaan juga jangan cuci tangan begitu saja. Sebaiknya perusahaan juga mengeluarkan tambahan, namun tidak berarti perusahaan harus menanggung 100% keseluruhan biaya.
Banyak juga perusahaan yang menanggung sampai pekerja sembuh. Kuncinya adalah pada kualitas pengobatan. Bila pengobatan dilakukan di kelas/rumah sakit yang murah, tentu lebih ringan.
Ketentuan tentang Jamsostek dapat dilihat di UU No 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2005. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut bisa Anda dapatkan di Kantor Cabang Jamsostek.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Hak dan Kewajiban Karyawan Harian dan Bulanan, Apa Bedanya?
Apa perbedaan dalam hak dan kewajiban antara pekerja yang dibayar harian dan bulanan, serta dasar hukumnya?
Abdul Jebeng, BSD City, Tangerang
Jawaban
Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Menghitung Pesangon sesuai Undang-undang (2)
Saya suka sekali bergabung di sini, saya sangat terbantu sekali untuk mengetahui dan menjalankan jabatan saya.
Dalam kesempatan ini, saya ingin meminta penjelasan mengenai "Skema Pesangon" (untuk karyawan yang mengundurkan diri)" seperti yang tercantum dalam UU no 13/2003 pasal 156 ayat 4. Saya ingin memperjelas hal-hal berikut ini:
1. Penggantian sisa hak cuti yang belum gugur => Jika pekerja resign awal� Agustus dan belum pernah ambil cuti (masih tetap 12 hari), apakah dia akan mendapat penggantian sebanyak 12 hari atau hanya jumlah cuti hingga Juli (7 hari)?
2. Apa yang dimaksud dengan ongkos pulang pekerja & keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Apakah perusahaan bisa tidak membayarnya?
3. Apa yang dimaksud dengan uang pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan? Kenapa harus 15% dari uang pesangon dan bagi yang memenuhi syarat? Apakah bisa tidak dibayarkan, karena di perusahaan tidak ada uang perumahan/pengobatan/perawatan selain asuransi.
Tolong dong, saya bingung nih!
Tina - PT CF Indonesia, Jakarta Pusat
Jawaban
Ibu Tina, jangan bingung dong.
Saya coba jawab satu per satu
1. Penghitungan cuti tergantung dari cara bagian administrasi menghitung periode cuti, ada 2 cara :
a. Periode cuti sesuai tanggal aktif karyawan. Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2006 maka ybs punya hak cuti tahunan 12 hari kerja pada tanggal 1 Maret 2007. Jika cuti ini langsung habis diambil maka hak cuti tahunan periode berikutnya jatuh pada tanggal 1 Maret 2008. Jika karyawan mengundurkan diri awal Agustus 2007, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 4 hari (periode Maret-Agustus 2007)
b. Periode cuti ditetapkan Januari-Desember. Misal karyawan bergabunt tanggal 1 Maret 2006, maka pada Januari 2007 ybs punya hak cuti tahunan 10 hari kerja (proporsional). Jika cuti ini langsung habis diambil pada Januari 2007 dan ybs mengundurkan diri pada Agustus 2007, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 7 hari.
2. Keterangan mengenai hal ini, silakan lihat jawaban untuk Ibu/Sdri Emma pada Klinik edisi sebelumnya. Sebagai tambahan, perusahaan harus membayar biaya ini karena telah ditetapkan dalam UU.
3. Dalam penjelasan UU, tidak disebutkan dasar kebijakan penetapan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15%. Yang dimaksud BAGI YANG MEMENUHI SYARAT adalah karyawan yang mendapat uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Mengapa demikian? Karena penghitungan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan adalah persentase (15%) dari uang� pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. Biaya ini tetap harus dibayarkan oleh perusahaan walaupun perusahaan memakai jasa asuransi untuk pengobatan dan perawatan, dan tidak ada kebijakan uang perumahan.
Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga tidak menambah bingung.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Menghitung Pesangon sesuai Undang-undang
Ibu, saya mau menanyakan bila ada karyawan mengundurkan diri, dia sudah bekerja 5 tahun 4 bulan, apa saja yang akan ia dapat dan bagaimana menghitungnya sesuai dengan UU yang berlaku?
Emma - Wahana Sempurna, Jakarta Selatan
Jawaban
Sesuai UU no 13/2003:
1. Karyawan yang mengundurkan diri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sbb:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. (Keterangan: jika ybs masih punya sisa cuti 8 hari maka dia diberi uang sejumlah (8/30) x 1 bulan gaji)
b. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja. (Keterangan: misalnya pada saat pertama kali diterima bekerja ybs ditempatkan di Jakarta, dan pada saat mengundurkan diri ditempatkan di Padang, maka dia diberi biaya transport dan biaya pindah Padang-Jakarta)
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Keterangan: oleh karena ybs tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berarti tidak memenuhi syarat sehingga dia tidak memperoleh komponen ini)
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(Keterangan: yang masuk kategori� fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha adalah� jabatan di bawah manajer. Uang pisah bukanlah pesangon maupun penghargaan masa kerja dan UU tidak menetapkan pelaksanaan dan besarannya, sehingga uang pisah tergantung kebijakan perusahaan).�
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Mengundurkan Diri pada Masa Percobaan
Hai Ibu Wiwiek,
Apabila dalam masa percobaan karyawan merasa kurang cocok dengan pekerjaan yang digelutinya, bagaimana cara menyampaikan pengunduran diri yang baik? Apakah dalam masa percobaan, karyawan tetap diharuskan untuk memberitahukan 1 bulan di muka? Pada surat perjanjian kerja tidak disebutkan kalau karyawan dapat berhenti kapan saja pada saat percobaan; yang ada hanya, "perusahaan berhak memberhentikan karyawan tanpa konpensasi apa pun". Mohon pencerahaanya dan terima kasih atas jawabannya.
Yanadhamma
Jawaban
Walaupun dalam perjanjian kerja tidak disebutkan, sebaiknya Anda mengajukan surat pengunduran diri 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Jika Anda sudah diterima di perusahaan lain dan perlu segera aktif di tempat yang baru kurang dari 1 bulan, Anda dapat diskusikan secara baik-baik dengan perusahaan lama. Perusahaan yang baik tentu akan memberikan kelonggaran pada Anda. Dengan cara ini hubungan baik dengan perusahaan lama tetap dapat dijaga.
Demikian, semoga jelas. Selamat bekerja.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Perihal Tenaga Kontrak Menjadi Karyawan Tetap
Yth Ibu Wiwiek, mohon referensi dalam ketentuan ketenagakerjaan tentang "masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja" sebagai jawaban ibu kepada penanya soal perhitungan masa kerja karena hal ini penting buat saya sebagai pegangan jika ada pertanyaan dari pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap setelah menjalani masa kontrak, misalnya 2 tahun. Terima kasih.
Omar Endin, Cibitung
Jawaban
Bapak Omar Endin,
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.
Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja
Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.
Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Ganti Rugi untuk Pemutusan Kontrak Kerja
Saya di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang kuat, dan tanpa SP. Padahal, menurut kontrak kerja, masa kerja saya masih tersisa 18 bulan. Apakah saya bisa mendapatkan kompensasi dan ganti rugi? Kalau iya, kira-kira berapa nilai penggantian yang akan saya terima, dan bagaimana kalkulasinya. Gaji pokok saya Rp 1,3 juta.
Raymond - PT Asiarep, Balikpapan
Jawaban
Menurut UU 13/2003 pasal 62:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena :
-- Pekerja meninggal dunia;
-- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
-- Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
-- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Jadi sesuai UU di atas, Bapak berhak mendapatkan 18 x (Gaji pokok + tunjangan tetap). Semoga bapak cepat mendapat pekerjaan lain yang lebih baik. Selamat berjuang & tetap semangat! Salam hangat.
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Beda Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak
Dear PortalHR.com,
Banyak yang ingin saya tanyakan disini yakni :
1. Apa perbedaan karyawan kontrak dengan tetap berdasarkan definisi dan haknya ?
2. Bagaimana penyusunan upah karena di perusahaan tempat saya bekerja belum ada aturan yang jelas tentang pengupahan yang berdasarkan masa kerja, jabatan ?
Terima kasih atas jawabannya.
Dwi , Jakarta
Jawaban
Salam,
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut penjelasan yang dapat diberikan:
KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang� menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
6. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
7. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Mengenai gaji, fasilitas, kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.� Oleh karenanya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.
PENYUSUNAN UPAH
Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Penyusunan struktur dan skala upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, tidak ada ketetapan baku mengenai hal ini. Jika di tempat Anda belum ada aturan pengupahan yang jelas Anda dapat meminta perusahaan untuk menyusunnya karena aturan pengupahan yang jelas dapat menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu. Tetap semangat!
Salam Hangat,
‘Wiek
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Mengenai Cuti Bersama
Dear PortalHR.com,
Saya seorang karyawan di sebuah PMA di Bali. Saya ingin menanyakan berikut ini mengenai cuti bersama. Pada tangal 24,25 OKtober 2006 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sedangkan tanggal 23 adalah cuti bersama. Sayangnya perusahan saya tidak menerapkan cuti bersama itu. Dan lebih parahnya perusahaan mengancam akan memberikan Surat Peringatan 1 , bagi siapa saja yg tidak masuk di hari itu.
Apakah yg dilakukan HR di perusahaan saya adalah suatu pelanggaran? maksudnya pada item tidak melakukan cuti bersama dan mengancam dengan surat SP?
Sekian Terima kasih
made andi laksana , Mambal Denpasar
Jawaban
Pak Made yang saya hormati, mohon maaf sekali untuk sangat lambat menjawab pertanyaan Bapak, karena kesibukan dengan keluarga dan kantor yang ada.
Kasus cuti bersama seperti yang Bapak hadapi sering dan dapat terjadi di kemudian hari, sehingga coba saya jawab. Saran saya coba juga konsultasikan masalah ini dengan konsultan hukum.
Menurut pendapat saya, coba pelajari lebih rinci surat atau penetapan mengenai cuti bersama tersebut. Apakah merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan memiliki konsekuensi dan sangsi hukum bila tidak diikuti, atau hanya merupakan suatu anjuran saja, bersifat tidak mengikat, dan tidak memiliki konsekuensi dan sangsi hukum bila tidak diikuti. Bila yang kedua yang terjadi, dan sepanjang pengetahuan saya adalah demikian, maka perusahaan tidak wajib menggunakan 23 Oktober sebagai cuti bersama, dan dapat menerapkan sangsi kepada karyawan yang tidak masuk dengan alasan tidak disiplin. Walau demikian, dari kacamata karyawan, perlu juga dipelajari aturan perusahaan dan kepegawaian yang ada mengenai hak cuti karyawan, sejauh mana mereka dapat menggunakan hak tersebut pada tanggal 23 Oktober.
Beberapa industri, seperti misalnya perminyakan, memang akan menghadapi kesulitan bila ada cuti bersama karyawan, karena kegiatan operasional di industri ini perlu terus menerus diawasi selama 24-jam non-stop. Dalam kondisi dimana kegiatan operasional atau pekerjaan harus terus menerus diawasi dan tidak dapat ditinggalkan, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan untuk mencari titik-temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Beberapa perusahaan, misalnya memberikan kompensasi khusus secara finansial atau memberikan ekstra hari bagi cuti tahunan sebagai kompensasi bagi karyawan yang tidak cuti pada hari libur atau pada kondisi dimana sifat dan tuntutan pekerjaan membuat karyawan tidak dapat cuti, seperti di industri perminyakan tadi misalnya.
Karena kejadian ini dapat terjadi di kemudian hari, sebaiknya karyawan, HRD dan pimpinan perusahaan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang kreatif dan memuaskan bagi semua pihak, karena perusahaan tentu berharap bahwa kehadiran secara fisik di tempat kerja juga sebaiknya disertai dengan kehadiran hati dan motivasi yang tinggi untuk bekerja, dan tidak karena terpaksa atau sekedar hadir saja.
Semoga membantu.
Kasno Abdul Rachman
Recruitment Consultant City Division JAC Indonesia
Tentang Kasno Abdul Rachman
Email Kasno Abdul Rachman
Pertanyaan
Komunikasi & Konflik dalam Perusahaan
Adakah hubungan antara komunikasi dan terciptanya konflik dalam perusahaan? Apabila ada, seberapa besar komunikasi mempengaruhi konflik dalam perusahaan? Apakah saya dapat memperoleh contoh kuesioner tentang variabel-variebel tersebut?
Terima kasih.
adraian ganualdi arfandi , jl.Sukarajin II/35
Jawaban
Yth. Bapak Adraian,
Hubungan antara komunikasi dan konflik itu sangat dominan. Didalam perusahaan peranan komunikasi itu sangat penting sekali, karena jika komunikasi tidak berjalan dengan baik , akan mengakibatkan banyak terjadi konflik. Sebaliknya, jika komunikasi dua arah antara pihak management dengan karyawan itu dapat berjalan dengan baik,maka akan dapat mengurangi terjadinya konflik. Contoh di lapangan yang sering timbul misalnya adanya mogok kerja. Itu salah satu penyebabnya adalah adanya konflik yang berkepanjangan, yang timbul akibat komunikasi yang tidak dapat berjalan dengan baik.
Mengenai contoh kuesioner, mohon maaf, tidak dapat saya tampilkan disini. Kuesioner untuk para responden / karyawan bisa dikembangkan denganbentuk lain misalnya dengan kotak saran, atau free talking setiap bulan per Departemen atau melalui sarana meeting di apel pagi. Dalam kesempatan itu berikan kesempatan karyawan untuk bicara secara bergantian. Dengan cara ini mudah-mudahanan akan tercipta suatu komunikasi yang effektif.
Terima kasih. semoga bermanfaat.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Apakah PWKTT Dapat Diperpanjang?
Apakah PWKTT yang telah menjalani masa percobaan tiga bulan, dapat diperpanjang? Karena user dari PWKTT merasa cara kerjanya tidak memuaskan, tapi menginginkan untuk memberikan kesempatan kedua kepada PWKTT. JIka dapat diperpanjang - bisa kah perpanjangannya selama 3 bulan? Jika tidak solusi apa yang harus dilakukan?
Budi , Jakarta
Jawaban
Jawaban: 1.Ketentuan tentang masa percobaan dalam hubungan kerja bersifat limitatif yaitu maksimal 3 (tiga) bulan. Lihat UU No 13 tahun 2003, Pasal 60 ayat (1). 2.Masa percobaan tidak dapat diperpanjang dengan cara dan alasan apapun, meskipun pekerja bersedia secara tertulis untuk perpanjangan tersebut. 3.Jika yang dimaksud solusi adalah agar kepentingan perusahaan untuk memastikan agar pekerja baru tersebut mempunyai kemampuan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan padahal masa percobaan sudah 3 bulan, saya tidak melihat solusi lain. 4.Langkah yang dapat dilakukan dengan tidak melanggar hukum adalah, setelah masa 3 bulan habis, tetapkan saja pekerja menjadi pekerja PKWTT. Berikan ia target atau goal yang terukur, lihat kinerjanya dalam masa 9 bulan kemudian. Bila kinerjanya kurang baik, berikan Surat Peringatan (SP) 1. Sebelum masa berakhirnya SP 1 lakukan evaluasi, bila kinerjanya masih belum baik berikan SP2. Lakukan hal tersebut hingga SP3. Bila kinerjanya masih tetap tidak membaik, silakan diproses PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.Pada periode berlakunya SP1, SP2, atau SP 3 apabila tidak nampak tanda-tanda bahwa dia akan berhasil, bisa saja perusahaan membicarakan dengan pekerja yang bersangkutan dengan memberikan opsi: dia mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja dengan kesapakatan bersama, atau PHK diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHK berdasarkan penguduran diri atau kesepakatan bersama tidak harus menempuh proses PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Menghadapi Pekerja yang Terlena dalam Zona Kemapanan
Bagaimana department HRD harus menyikapi pekerja-pekerja yang enjoy dengan zona kemapanan sehingga cenderung sulit untuk diajak berkembang? Mereka cenderung stagnan, tidak lagi haus tantangan. Pokoknya "gini aja cukuplah, kagak usah macem-macem?" Sayangnya pekerja seperti itu ada di level menengah.terima kasih...
Martin Edy , Pondok Kelapa Indah Jakarta TImur
Jawaban
Kalau boleh, pertanyaan saya ubah menjadi lebih umum: "Bagaimana menyikapi karyawan yang sulit diajak berkembang? Bagaimana mengelola perubahan di dalam organisasi?"
”Old habits die hard” menurut kata-kata bijak. Mengajak karyawan meninggalkan "comfort zone" dan merubah budaya perusahaan, pada dasarnya menyangkut meninggalkan suatu kebiasaan, dan merubah kebiasaan itu tidak mudah karena menyangkut inersia, resistensi untuk berubah. Menurut penelitian, manusia itu umumnya dapat berubah karena dua alasan: Pertama, akibat dari perubahan itu memberikan kebaikan kepada manusia tersebut, atau yang Kedua, Akibat dari TIDAK berubah menyebabkan penderitaan atau kesakitan kepada manusia tersebut.
Dalam arti yang mirip, Dalai Lama mengatakan: "People look for happiness and avoid sufferings". Yang menarik adalah, berdasarkan penelitan, manusia cenderung lebih sering dan lebih mudah berubah karena alasan yang kedua, yaitu menghindari penderitaan atau kesakitan, dibandingkan karena ingin mendapatkan suatu kebaikan. Sebagai contoh, seseorang "lebih mudah" giat berolah-raga setelah didiagnosa penyakit, atau berubah sifat setelah mengalami krisis atau konflik, dibandingkan dengan sengaja ingin lebih sehat atau lebih baik.
Karena itu, di dalam konteks organisasi, tahapan umum pertama di dalam suatu proses perubahan adalah menciptakan "sense of urgency" atau "burning platform" di dalam organisasi; Mengapa kita harus berubah? Apa akibat dari tidak berubah? Jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini harus cukup kuat untuk menciptakan "sense of urgency" dan membuat karyawan berubah. Kondisi-kondisi seperti "perusahaan akan ditutup bila tidak membaik kinerjanya", "privatisasi organisasi", "restrukturisasi organisasi", "perampingan organisasi", atau "akuisisi perusahaan oleh perusahaan lain", dapat membangunkan karyawan dari "comfort zone"nya dan memulai proses perubahan.
Setelah karyawan memiliki "sense of urgency" untuk berubah, ada langkah-langkah umum lain yang perlu diikuti untuk melakukan suatu perubahan dengan berhasil. Dari pengalaman dan pengamatannya, John Kotter dari Harvard, melihat bahwa ada 7 tahapan lain yang diperlukan untuk menjalankan suatu perubahan di dalam suatu organisasi dengan baik, yaitu :
Langkah 2. Menciptakan koalisi yang dapat mendorong perubahan. Perlu critical mass untuk melawan inertia yang ada dan melakukan perubahan. Kalau cuma sebagian kecil karyawan saja yang terlibat, perubahan juga tidak akan terjadi. Kalau cuma CEO saja yang sibuk meningkatkan efisiensi kerja, dan tidak didukung oleh anggota direksi dan karyawan, beliau akan kehabisan tenaga sendiri. Membawa angin perubahan dalam suatu organisasi perlu tenaga yang cukup untuk melawan inersia yang ada.
Langkah 3. Membangun visi dan strategi“Without vision people perish” kata sebuah buku bijak. Apa yang ingin dicapai dengan adanya perubahan? Bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut? Dalam suatu perubahan, pimpinan organisasi perlu memperlihatkan tujuan dari perubahan dan bagaimana mencapainya. Tanpa tujuan dan strategi yang jelas, organisasi akan berubah tanpa arah.
Langkah 4. Komunikasi dan komunikasiPerubahan tidak akan terjadi dengan sendirinya. Pesan perubahan perlu dikomunikasikan dan ditanamkan terus-menerus. Mengkomunikasikan visi melalui berbagai kesempatan dan berbagai cara amatlah penting. Reinforcement perlu dilakukan sampai momentum dan pola kerja yang baru terbentuk. Seperti kata Daniel Goleman, “…making change requires practice. The reason, again, lies in the brain. It takes doing and redoing, over and over, to break old neural habits”. Practice makes perfect.
Langkah 5. Siapkan infrastruktur pendukungOrganisasi perlu menyiapkan sistem dan infrastruktur pendukung agar kondisi yang diharapkan dapat tercapai. Kalau suatu organisasi ingin menghapus birokrasi dan mempercepat komunikasi dan proses pengambilan keputusan, namun struktur organisasi dan tingkatan jabatan masih berlapis-lapis, tetap saja proses akan berjalan lambat. Kalau budaya pay-for-performance ingin diberlakukan namun perusahaan tidak memiliki sistem performance management dan sistem penggajian yang baik, tetap saja sulit untuk membentuk budaya tersebut.
Langkah 6. Ciptakan kemenangan-kemenangan kecilSambil terus berusaha, berikan penghargaan-penghargaan kecil ketika hasil perubahan sudah mulai terlihat. Namanya manusia, hasil dari suatu kerja-keras perlu dihargai. Penghargaan juga akan membantu memperlihatkan bahwa organisasi berada pada jalur yang tepat dalam proses perubahan tersebut.
Langkah 7. Konsolidasikan keberhasilan-keberhasilan dan pertahankan momentum. "Old habits never die". Merubah manusia dan organisasi bukanlah hal yang mudah karena demikian banyaknya faktor yang saling terkait dan menjadi resistensi perubahan. Memperbaiki sistem HR di dalam suatu organisasi dapat memberikan implikasi terhadap teknologi, proses maupun budaya kerja di dalam organisasi. Merubah satu faktor berarti akan mempengaruhi faktor yang lain, dan diperlukan energi yang cukup untuk melawan inersia yang ada dari sistem yang saling terkait itu.
Langkah 8. Tanamkan perubahan kedalam budaya “Repetition is the mother of skill until it gets conditioned”, kata Anthony Robbins. Selama pola-hidup baru belum menjadi kebiasan atau "habit", pegawai akan kembali ke kebiasaan atau pola-kerja dan hidup yang lama. Pembentukan budaya baru tidak terbentuk dalam satu hari, namun merupakan hasil proses pengulangan dan conditioning selama bertahun-tahun.
Selain tahapan-tahapan di atas, Kotter juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam proses perubahan. Pengalaman saya pribadi juga menunjukkan bahwa perubahan-perubahan dalam organisasi tidak dapat berjalan dengan baik tanpa komitmen dan dukungan dari pimpinan organisasi. Pemimpin yang baik akan memberikan energi dan menjaga organisasi melewati seluruh tahapan perubahan yang diperlukan dan mencapai target yang diharapkan.
Dengan gambaran di atas, Pak Martin bisa melihat bahwa perubahan di dalam organisasi bukan merupakan suatu hal yang mudah, namun juga bukannya tidak mungkin. HRD dapat membantu memulai dan memfasilitasi proses-proses yang ada, dan dengan komitmen dan dukungan yang kuat dari pimpinan organisasi, mudah-mudahan tujuan perubahan yang diharapkan dapat tercapai.
Semoga membantu.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talenta Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Mutasi Karyawan dan Kenaikan Gaji
Kontrak proyek perusahaan kami dengan pihak klien telah habis tanggal 31 Desember 2006. Kemudian kebijakan dari Management bahwa seluruh karyawan akan dimutasi ke proyek lain yang ada di Indonesia.
Pertanyaan
Apakah mutasi karyawan ke proyek lain harus disertai dengan kenaikan gaji dll ?
Seandainya karyawan tidak mau dimutasi bagaimana perlakuannya ?
Didalam perjanjian kerja memang disebut bahwa karyawan bersedia dipindah tugaskan ke tempat dan akan merubah upah atas persetujuan karyawan, namun masalahnya sekarang karyawan meminta kenaikan gaji 200%, mohon penjelasan dalam hal ini.
Apakah perusahaan dapat menentukan ketentuan lain dalam hal mutasi ini ?
LEVAN TOBING , Gedung Multika
Jawaban
Secara umum, yang dapat menjadi acuan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah ini adalah dasar hukumnya, sehingga pandangan saya untuk masing-masing pertanyaan adalah sebagai berikut:
Mutasi karyawan ke proyek lain tidak harus disertai dengan kenaikan gaji dll, kecuali ada kesepakatan kerja bersama (KKB) antara karyawan dan perusahaan yang mengatakan sebaliknya.
Kembali yang harus dijadikan pegangan adalah apakah ini diatur di dalam perjanjian kerja bersama, walaupun umumnya perusahaan dapat mengganggap hal ini sebagai tindakan indisipliner karyawan.
Dalam prakteknya, karena sifat kekeluargaan yang umumnya, perusahaan umumnya tidak menerapkan sanksi indisipliner ini dan mencoba mencari solusi lain. Semangat kerja dan produktivitas menurun karena dimutasi bisa saja terjadi dan saya kira bukan suatu hal yang diharapkan oleh perusahaan.
3 dan 4. Saya mencoba melihat kondisi ekstrim dimana karyawan meminta kenaikan gaji 1000% kalau di mutasi; apakah perusahaan akan memenuhinya? Menurut saya, perusahaan memiliki hak untuk tidak mengabulkan keinginan karyawan, bila dianggap keinginan karyawan mempersulit posisi perusahaan. Kesulitannya memang tidak semua hal dapat diatur secara hukum karena kemungkinan situasi yang ada bisa tidak terhingga jumlahnya. Perusahaan bisa saja memberikan target kerja yang tidak "wajar" untuk "mengimbangi" permintaan gaji karyawan yang dirasakan tidak wajar tadi.
Karena yang dicari adalah titik temu, maka satu hal yang dapat dilakukan perusahaan antara lain adalah dengan melakukan benchmarking terhadap tingkat upah (gaji dan tunjangan) untuk posisi yang kurang lebih sama di perusahaan-perusahaan lain yang mirip dan melakukan penyesuaian upah sesuai dengan hasil benchmarking. Benchmarking ini akan memperlihatkan posisi relatif tingkat gaji karyawan dibandingkan perusahaan lain di pasar, baik di Jakarta maupun di daerah. Hasil studi yang ada akan membantu Bapak untuk melihat apakah permintaan karyawan itu wajar atau tidak.
Hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan "hardship", "frontier area" atau "field" allowance (tunjangan) bagi karyawan yang pindah dari, misalnya Jakarta ke Irian. Tunjangan semacam ini cukup umum diberikan oleh perusahaan yang memiliki daerah operasi di pusat dan daerah, dimana sering terjadi perpindahan tempat kerja karyawan, misalnya di perusahaan-perusahaan minyak dan pertambangan. Tunjangan tersebut tidak diberikan lagi atau berubah nilainya bila karyawan kembali ke Jakarta atau pindah ke daerah lain. Pemberian tunjangan yang sifatnya tidak tetap ini dan tergantung dari daerah tujuan kerja akan lebih baik dibandingkan dengan menaikkan gaji, yang umumnya akan sulit (atau secara kebiasaan tidak bisa) diturunkan di kemudian hari.
Sekian dulu pandangan saya. Semoga membantu.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Bagaimana Membuat Kuesioner Kepuasan Karyawan?
Bagaimana membuat kuesioner tentang kepuasan karyawan pada karyawan front-stage? Penelitian ini saya akan gunakan untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan kerja yang dirasakan oleh karyawan kami dihubungkan dengan 5 faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja karyawan, menurut LUTHANS (pekerjaan, supervisi, upah, rekan kerja, promosi).
edi siswanto , jakarta barat
Jawaban
Kuesioner tentang kepuasan kerja karyawan pada dasarnya mirip dengan survei-survei yang dilakukan pada studi sosial lainnya, termasuk kepuasan pelanggan. Ada faktor-faktor yang dipelajari, dan masing-masing faktor tersebut disertai dengan beberapa pertanyaan dengan skala tingkat kepuasan dari terendah sampai tertinggi. Untuk detilnya, Bapak dapat menghubungi langsung salah-satu konsultan yang ada.Bila dapat membantu, saya sarankan Bapak untuk melakukan studi lebih dalam atas berbagai model kepuasan kerja karyawan. Teori-teori mengenai motivasi, dari Maslow sampai Herzberg, maupun berbagai model kepuasan kerja karyawan akan memperkaya model yang Bapak gunakan. Sebagai wacana saja, model yang digunakan oleh dua konsultan global tempat dulu saya bekerja, menggunakan 6-7 faktor tergantung dari mana melihatnya. Yang juga sering terjadi adalah model-model ini membicarakan hal yang kurang lebih sama namun dengan label/nama faktor maupun tingkat kedalaman yang berbeda. Mudah-mudahan membantu.
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Status Karyawan Setelah Lebih dari 2 Tahun
Saya bekerja pada BUMD yang berdiri sejak tahun 2003. Bagaimana seharusnya kontrak kerja kami (apa status masih kontrak atau lainnya)? Setahu saya status pegawai kontrak hanya bisa diperpanjang 2 kali (artinya dua tahun). Dan bagaimana perusahaan yang tidak pernah mengeluarkan KKB selama dua tahun, karena KKB saya terakhir saya terima dua tahun yang lalu
Tri Ranti , Jalan Pisang No.7
Jawaban
Mengenai status karyawan, apakah masih kontrak atau tetap atau yang lainnya, tergantung dari perjanjian kerja Anda dengan tempat Anda bekerja. Seharusnya ketika seseorang bekerja, ada perjanjian kerja yang disepakati bersama yang di dalamnya tercantum hal sebagai berikut (sesuai UU no 13 tahun 2003, pasal 54):
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
4. Tempat pekerjaan ;
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh ;
7. Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jadi silakan lihat kembali perjanjian kerja Anda. Jika tidak ada perjanjian kerja, sebaiknya Anda tanyakan kepada perusahaan sekarang juga, jangan ditunda-tunda.
�
Mengenai kontrak kerja, sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pasal 59 :dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Mengenai KKB, menurut UU no 13 tahun 2003 pasal 123: Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga cukup jelas dan cukup membantu.
Salam Hangat,
Wiek
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Macam-macam Status Karyawan
Dear PortalHR.com, saya ingin menanyakan mengenai pengertian status kepegawaian dan macam-macam status kepegawaian itu terdiri dari apa saja? Terima kasih.
RIMA DWI SULISTY
Jawaban
Dear Rima,
Jika seseorang bekerja di sebuah perusahaan, maka terjadi hubungan kerja yang diwujudkan dengan adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.
Menurut UU ketenagakerjaan, ada 2 macam status karyawan yaitu :
1. Karyawan tetap yang diikat oleh perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
2. Karyawan kontrak yang diikat oleh perjanjian kerja untuk waktu tertentu
Untuk calon karyawan tetap, perusahaan dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan.
Untuk karyawan kontrak, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan untuk mempekerjakan karyawan kontrak yaitu: menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu.
Salam Hangat
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
KKB Baru Merugikan Karyawan, Apa yang Bisa Dilakukan?
Perusahaan kami akan melakukan perundingan perubahan KKB yang baru. Namun dari semua materi perubahan tersebut banyak sekali yang bernilai lebih buruk dari KKB yang lama, dari sisi kesejahteraan karyawan. Pertanyaan kami:
1. Logika/dasar hukum apa yang bisa menjawab bahwa perubahan KKB yang lebih buruk dari yang lama tidak bisa dilakukan?
2. Tunjangan transpot yang selama ini ada dalam komponen penghitungan lembur hendak dihapus dengan alasan, ada kepmen yang mengatur bahwa tunjAngan transpot tidak termasuk dalam komponen lembur. Sejauh ini pihak perusahaan belum memberi informasi, kepmen yang mana yang dimaksud?
3. Uang pesangon pensiun di perusahaan kami di atas nilai undang-undang yang ada --ini juga hendak dihapus dan disamakan dengan undang-undang. Apa argumentasi hukum yang bisa menguatkan kami untuk menolak?
Pada prinsipnya perusahaan hendak mengubah materi KKB dengan materi yang jauh merugikan pihak karyawan.
Jawaban
Pada prinsipnya:
-- Penyusunan KKB dilaksanakan secara musyawarah antara pengusaha dan karyawan
-- Isi KKB tidak boleh di bawah ketentuan undang–undang ketenagakerjaan yang berlaku.
-- Jika perundingan pembuatan KKB tidak mencapai kesepakatan, perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun (UU 13 tahun 2003 pasal 123).
Secara logika, jika perusahaan berkembang maju dan tidak mengalami masalah keuangan, karyawan pun bertambah kesejahteraannya. Saya sarankan agar perwakilan karyawan/serikat pekerja melakukan pendekatan kepada perusahaan dan menanyakan penyebab dari rencana (mengubah KKB yang berakibat) menurunkan kesejahteraan karyawan itu.
Sepengetahuan saya agak sulit jika melakukan pendekatan secara hukum karena dalam kasus ini kedudukan perusahaan cukup kuat. Perundangan hanya mewajibkan agar perusahaan memberikan kesejahteraan tidak di bawah ketentuan yang berlaku. Namun, untuk lebih pastinya silakan hubungi lembaga bantuan hukum atau bagian hubungan industrial di depnaker.
Mengenai lembur, memang tidak ada ketentuan memberikan uang transpot seperti yang dimuat pada Kepmen 102 tahun 2004 pasal 7 yang berbunyi:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
1. membayar upah kerja lembur;
2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Jika dalam komponen gaji ada tunjangan transpot yang diberikan berdasarkan kehadiran, maka jika lembur dilakukan bukan pada hari kerja, karyawan yang bersangkutan harus tetap mendapatkan tunjangan transpot.
Demikian yang bisa saya sampaikan, selamat berunding! Semoga sukses
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Biaya Pengobatan Karyawan Melebihi Santunan Jamsostek
Jika karyawan saya mengalami kecelakaan kerja, apakah biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung 100 % oleh perusahaan? Perusahaan saya telah mendaftarkan karyawan ke Jamsostek dan penggantian biaya dari Jamsostek maksimal Rp 10 juta. Jika ternyata biaya karyawan yang kecelakaan tadi lebih dari ketentuan Jamsostek, apakah sisanya harus ditanggung oleh perusahaan?
Elvira Maria - PT. Dela Cemara Indah, Cibitung, Bekasi
Jawaban
Dengan telah memasukkan pekerja dalam program Jamsostek, perusahaan tidak berkewajiban lagi untuk menanggung pengobatan dan perawatan karyawan yang sakit akibat kecelakaan kerja. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Jamsostek.
Bila ternyata biaya pengobatan/perawatan lebih besar dari santunan Jamsostek, pada dasarnya perusahaan tidak wajib untuk menambah. Namun, disarankan perusahaan juga jangan cuci tangan begitu saja. Sebaiknya perusahaan juga mengeluarkan tambahan, namun tidak berarti perusahaan harus menanggung 100% keseluruhan biaya.
Banyak juga perusahaan yang menanggung sampai pekerja sembuh. Kuncinya adalah pada kualitas pengobatan. Bila pengobatan dilakukan di kelas/rumah sakit yang murah, tentu lebih ringan.
Ketentuan tentang Jamsostek dapat dilihat di UU No 3 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2005. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut bisa Anda dapatkan di Kantor Cabang Jamsostek.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Hak dan Kewajiban Karyawan Harian dan Bulanan, Apa Bedanya?
Apa perbedaan dalam hak dan kewajiban antara pekerja yang dibayar harian dan bulanan, serta dasar hukumnya?
Abdul Jebeng, BSD City, Tangerang
Jawaban
Hak pekerja bulanan maupun harian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sama persis tidak ada perbedaannya. Harap diketahui bahwa pekerja dalam hubungan kerja apa pun berhak atas hak-hak normatif antara lain: upah lembur, perlindungan Jamsostek, cuti haid bagi wanita dan THR.
Tentu saja ada hak-hak yang dapat/lazim diberikan kepada pekerja bulanan namun tidak dapat diterapkan bagi pekerja harian, misalnya cuti.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Menghitung Pesangon sesuai Undang-undang (2)
Saya suka sekali bergabung di sini, saya sangat terbantu sekali untuk mengetahui dan menjalankan jabatan saya.
Dalam kesempatan ini, saya ingin meminta penjelasan mengenai "Skema Pesangon" (untuk karyawan yang mengundurkan diri)" seperti yang tercantum dalam UU no 13/2003 pasal 156 ayat 4. Saya ingin memperjelas hal-hal berikut ini:
1. Penggantian sisa hak cuti yang belum gugur => Jika pekerja resign awal� Agustus dan belum pernah ambil cuti (masih tetap 12 hari), apakah dia akan mendapat penggantian sebanyak 12 hari atau hanya jumlah cuti hingga Juli (7 hari)?
2. Apa yang dimaksud dengan ongkos pulang pekerja & keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Apakah perusahaan bisa tidak membayarnya?
3. Apa yang dimaksud dengan uang pengantian perumahan serta pengobatan dan perawatan? Kenapa harus 15% dari uang pesangon dan bagi yang memenuhi syarat? Apakah bisa tidak dibayarkan, karena di perusahaan tidak ada uang perumahan/pengobatan/perawatan selain asuransi.
Tolong dong, saya bingung nih!
Tina - PT CF Indonesia, Jakarta Pusat
Jawaban
Ibu Tina, jangan bingung dong.
Saya coba jawab satu per satu
1. Penghitungan cuti tergantung dari cara bagian administrasi menghitung periode cuti, ada 2 cara :
a. Periode cuti sesuai tanggal aktif karyawan. Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2006 maka ybs punya hak cuti tahunan 12 hari kerja pada tanggal 1 Maret 2007. Jika cuti ini langsung habis diambil maka hak cuti tahunan periode berikutnya jatuh pada tanggal 1 Maret 2008. Jika karyawan mengundurkan diri awal Agustus 2007, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 4 hari (periode Maret-Agustus 2007)
b. Periode cuti ditetapkan Januari-Desember. Misal karyawan bergabunt tanggal 1 Maret 2006, maka pada Januari 2007 ybs punya hak cuti tahunan 10 hari kerja (proporsional). Jika cuti ini langsung habis diambil pada Januari 2007 dan ybs mengundurkan diri pada Agustus 2007, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 7 hari.
2. Keterangan mengenai hal ini, silakan lihat jawaban untuk Ibu/Sdri Emma pada Klinik edisi sebelumnya. Sebagai tambahan, perusahaan harus membayar biaya ini karena telah ditetapkan dalam UU.
3. Dalam penjelasan UU, tidak disebutkan dasar kebijakan penetapan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15%. Yang dimaksud BAGI YANG MEMENUHI SYARAT adalah karyawan yang mendapat uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Mengapa demikian? Karena penghitungan penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan adalah persentase (15%) dari uang� pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. Biaya ini tetap harus dibayarkan oleh perusahaan walaupun perusahaan memakai jasa asuransi untuk pengobatan dan perawatan, dan tidak ada kebijakan uang perumahan.
Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga tidak menambah bingung.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Menghitung Pesangon sesuai Undang-undang
Ibu, saya mau menanyakan bila ada karyawan mengundurkan diri, dia sudah bekerja 5 tahun 4 bulan, apa saja yang akan ia dapat dan bagaimana menghitungnya sesuai dengan UU yang berlaku?
Emma - Wahana Sempurna, Jakarta Selatan
Jawaban
Sesuai UU no 13/2003:
1. Karyawan yang mengundurkan diri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sbb:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. (Keterangan: jika ybs masih punya sisa cuti 8 hari maka dia diberi uang sejumlah (8/30) x 1 bulan gaji)
b. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja. (Keterangan: misalnya pada saat pertama kali diterima bekerja ybs ditempatkan di Jakarta, dan pada saat mengundurkan diri ditempatkan di Padang, maka dia diberi biaya transport dan biaya pindah Padang-Jakarta)
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Keterangan: oleh karena ybs tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berarti tidak memenuhi syarat sehingga dia tidak memperoleh komponen ini)
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(Keterangan: yang masuk kategori� fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha adalah� jabatan di bawah manajer. Uang pisah bukanlah pesangon maupun penghargaan masa kerja dan UU tidak menetapkan pelaksanaan dan besarannya, sehingga uang pisah tergantung kebijakan perusahaan).�
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Mengundurkan Diri pada Masa Percobaan
Hai Ibu Wiwiek,
Apabila dalam masa percobaan karyawan merasa kurang cocok dengan pekerjaan yang digelutinya, bagaimana cara menyampaikan pengunduran diri yang baik? Apakah dalam masa percobaan, karyawan tetap diharuskan untuk memberitahukan 1 bulan di muka? Pada surat perjanjian kerja tidak disebutkan kalau karyawan dapat berhenti kapan saja pada saat percobaan; yang ada hanya, "perusahaan berhak memberhentikan karyawan tanpa konpensasi apa pun". Mohon pencerahaanya dan terima kasih atas jawabannya.
Yanadhamma
Jawaban
Walaupun dalam perjanjian kerja tidak disebutkan, sebaiknya Anda mengajukan surat pengunduran diri 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Jika Anda sudah diterima di perusahaan lain dan perlu segera aktif di tempat yang baru kurang dari 1 bulan, Anda dapat diskusikan secara baik-baik dengan perusahaan lama. Perusahaan yang baik tentu akan memberikan kelonggaran pada Anda. Dengan cara ini hubungan baik dengan perusahaan lama tetap dapat dijaga.
Demikian, semoga jelas. Selamat bekerja.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Perihal Tenaga Kontrak Menjadi Karyawan Tetap
Yth Ibu Wiwiek, mohon referensi dalam ketentuan ketenagakerjaan tentang "masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja" sebagai jawaban ibu kepada penanya soal perhitungan masa kerja karena hal ini penting buat saya sebagai pegangan jika ada pertanyaan dari pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap setelah menjalani masa kontrak, misalnya 2 tahun. Terima kasih.
Omar Endin, Cibitung
Jawaban
Bapak Omar Endin,
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.
Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja
Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.
Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Ganti Rugi untuk Pemutusan Kontrak Kerja
Saya di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang kuat, dan tanpa SP. Padahal, menurut kontrak kerja, masa kerja saya masih tersisa 18 bulan. Apakah saya bisa mendapatkan kompensasi dan ganti rugi? Kalau iya, kira-kira berapa nilai penggantian yang akan saya terima, dan bagaimana kalkulasinya. Gaji pokok saya Rp 1,3 juta.
Raymond - PT Asiarep, Balikpapan
Jawaban
Menurut UU 13/2003 pasal 62:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena :
-- Pekerja meninggal dunia;
-- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
-- Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
-- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Jadi sesuai UU di atas, Bapak berhak mendapatkan 18 x (Gaji pokok + tunjangan tetap). Semoga bapak cepat mendapat pekerjaan lain yang lebih baik. Selamat berjuang & tetap semangat! Salam hangat.
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Beda Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak
Dear PortalHR.com,
Banyak yang ingin saya tanyakan disini yakni :
1. Apa perbedaan karyawan kontrak dengan tetap berdasarkan definisi dan haknya ?
2. Bagaimana penyusunan upah karena di perusahaan tempat saya bekerja belum ada aturan yang jelas tentang pengupahan yang berdasarkan masa kerja, jabatan ?
Terima kasih atas jawabannya.
Dwi , Jakarta
Jawaban
Salam,
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut penjelasan yang dapat diberikan:
KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang� menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
6. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
7. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Mengenai gaji, fasilitas, kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.� Oleh karenanya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.
PENYUSUNAN UPAH
Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Penyusunan struktur dan skala upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, tidak ada ketetapan baku mengenai hal ini. Jika di tempat Anda belum ada aturan pengupahan yang jelas Anda dapat meminta perusahaan untuk menyusunnya karena aturan pengupahan yang jelas dapat menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu. Tetap semangat!
Salam Hangat,
‘Wiek
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Mengenai Cuti Bersama
Dear PortalHR.com,
Saya seorang karyawan di sebuah PMA di Bali. Saya ingin menanyakan berikut ini mengenai cuti bersama. Pada tangal 24,25 OKtober 2006 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sedangkan tanggal 23 adalah cuti bersama. Sayangnya perusahan saya tidak menerapkan cuti bersama itu. Dan lebih parahnya perusahaan mengancam akan memberikan Surat Peringatan 1 , bagi siapa saja yg tidak masuk di hari itu.
Apakah yg dilakukan HR di perusahaan saya adalah suatu pelanggaran? maksudnya pada item tidak melakukan cuti bersama dan mengancam dengan surat SP?
Sekian Terima kasih
made andi laksana , Mambal Denpasar
Jawaban
Pak Made yang saya hormati, mohon maaf sekali untuk sangat lambat menjawab pertanyaan Bapak, karena kesibukan dengan keluarga dan kantor yang ada.
Kasus cuti bersama seperti yang Bapak hadapi sering dan dapat terjadi di kemudian hari, sehingga coba saya jawab. Saran saya coba juga konsultasikan masalah ini dengan konsultan hukum.
Menurut pendapat saya, coba pelajari lebih rinci surat atau penetapan mengenai cuti bersama tersebut. Apakah merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan memiliki konsekuensi dan sangsi hukum bila tidak diikuti, atau hanya merupakan suatu anjuran saja, bersifat tidak mengikat, dan tidak memiliki konsekuensi dan sangsi hukum bila tidak diikuti. Bila yang kedua yang terjadi, dan sepanjang pengetahuan saya adalah demikian, maka perusahaan tidak wajib menggunakan 23 Oktober sebagai cuti bersama, dan dapat menerapkan sangsi kepada karyawan yang tidak masuk dengan alasan tidak disiplin. Walau demikian, dari kacamata karyawan, perlu juga dipelajari aturan perusahaan dan kepegawaian yang ada mengenai hak cuti karyawan, sejauh mana mereka dapat menggunakan hak tersebut pada tanggal 23 Oktober.
Beberapa industri, seperti misalnya perminyakan, memang akan menghadapi kesulitan bila ada cuti bersama karyawan, karena kegiatan operasional di industri ini perlu terus menerus diawasi selama 24-jam non-stop. Dalam kondisi dimana kegiatan operasional atau pekerjaan harus terus menerus diawasi dan tidak dapat ditinggalkan, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan untuk mencari titik-temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Beberapa perusahaan, misalnya memberikan kompensasi khusus secara finansial atau memberikan ekstra hari bagi cuti tahunan sebagai kompensasi bagi karyawan yang tidak cuti pada hari libur atau pada kondisi dimana sifat dan tuntutan pekerjaan membuat karyawan tidak dapat cuti, seperti di industri perminyakan tadi misalnya.
Karena kejadian ini dapat terjadi di kemudian hari, sebaiknya karyawan, HRD dan pimpinan perusahaan dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang kreatif dan memuaskan bagi semua pihak, karena perusahaan tentu berharap bahwa kehadiran secara fisik di tempat kerja juga sebaiknya disertai dengan kehadiran hati dan motivasi yang tinggi untuk bekerja, dan tidak karena terpaksa atau sekedar hadir saja.
Semoga membantu.
Kasno Abdul Rachman
Recruitment Consultant City Division JAC Indonesia
Tentang Kasno Abdul Rachman
Email Kasno Abdul Rachman
Pertanyaan
Komunikasi & Konflik dalam Perusahaan
Adakah hubungan antara komunikasi dan terciptanya konflik dalam perusahaan? Apabila ada, seberapa besar komunikasi mempengaruhi konflik dalam perusahaan? Apakah saya dapat memperoleh contoh kuesioner tentang variabel-variebel tersebut?
Terima kasih.
adraian ganualdi arfandi , jl.Sukarajin II/35
Jawaban
Yth. Bapak Adraian,
Hubungan antara komunikasi dan konflik itu sangat dominan. Didalam perusahaan peranan komunikasi itu sangat penting sekali, karena jika komunikasi tidak berjalan dengan baik , akan mengakibatkan banyak terjadi konflik. Sebaliknya, jika komunikasi dua arah antara pihak management dengan karyawan itu dapat berjalan dengan baik,maka akan dapat mengurangi terjadinya konflik. Contoh di lapangan yang sering timbul misalnya adanya mogok kerja. Itu salah satu penyebabnya adalah adanya konflik yang berkepanjangan, yang timbul akibat komunikasi yang tidak dapat berjalan dengan baik.
Mengenai contoh kuesioner, mohon maaf, tidak dapat saya tampilkan disini. Kuesioner untuk para responden / karyawan bisa dikembangkan denganbentuk lain misalnya dengan kotak saran, atau free talking setiap bulan per Departemen atau melalui sarana meeting di apel pagi. Dalam kesempatan itu berikan kesempatan karyawan untuk bicara secara bergantian. Dengan cara ini mudah-mudahanan akan tercipta suatu komunikasi yang effektif.
Terima kasih. semoga bermanfaat.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Apakah PWKTT Dapat Diperpanjang?
Apakah PWKTT yang telah menjalani masa percobaan tiga bulan, dapat diperpanjang? Karena user dari PWKTT merasa cara kerjanya tidak memuaskan, tapi menginginkan untuk memberikan kesempatan kedua kepada PWKTT. JIka dapat diperpanjang - bisa kah perpanjangannya selama 3 bulan? Jika tidak solusi apa yang harus dilakukan?
Budi , Jakarta
Jawaban
Jawaban: 1.Ketentuan tentang masa percobaan dalam hubungan kerja bersifat limitatif yaitu maksimal 3 (tiga) bulan. Lihat UU No 13 tahun 2003, Pasal 60 ayat (1). 2.Masa percobaan tidak dapat diperpanjang dengan cara dan alasan apapun, meskipun pekerja bersedia secara tertulis untuk perpanjangan tersebut. 3.Jika yang dimaksud solusi adalah agar kepentingan perusahaan untuk memastikan agar pekerja baru tersebut mempunyai kemampuan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan padahal masa percobaan sudah 3 bulan, saya tidak melihat solusi lain. 4.Langkah yang dapat dilakukan dengan tidak melanggar hukum adalah, setelah masa 3 bulan habis, tetapkan saja pekerja menjadi pekerja PKWTT. Berikan ia target atau goal yang terukur, lihat kinerjanya dalam masa 9 bulan kemudian. Bila kinerjanya kurang baik, berikan Surat Peringatan (SP) 1. Sebelum masa berakhirnya SP 1 lakukan evaluasi, bila kinerjanya masih belum baik berikan SP2. Lakukan hal tersebut hingga SP3. Bila kinerjanya masih tetap tidak membaik, silakan diproses PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.Pada periode berlakunya SP1, SP2, atau SP 3 apabila tidak nampak tanda-tanda bahwa dia akan berhasil, bisa saja perusahaan membicarakan dengan pekerja yang bersangkutan dengan memberikan opsi: dia mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja dengan kesapakatan bersama, atau PHK diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHK berdasarkan penguduran diri atau kesepakatan bersama tidak harus menempuh proses PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Menghadapi Pekerja yang Terlena dalam Zona Kemapanan
Bagaimana department HRD harus menyikapi pekerja-pekerja yang enjoy dengan zona kemapanan sehingga cenderung sulit untuk diajak berkembang? Mereka cenderung stagnan, tidak lagi haus tantangan. Pokoknya "gini aja cukuplah, kagak usah macem-macem?" Sayangnya pekerja seperti itu ada di level menengah.terima kasih...
Martin Edy , Pondok Kelapa Indah Jakarta TImur
Jawaban
Kalau boleh, pertanyaan saya ubah menjadi lebih umum: "Bagaimana menyikapi karyawan yang sulit diajak berkembang? Bagaimana mengelola perubahan di dalam organisasi?"
”Old habits die hard” menurut kata-kata bijak. Mengajak karyawan meninggalkan "comfort zone" dan merubah budaya perusahaan, pada dasarnya menyangkut meninggalkan suatu kebiasaan, dan merubah kebiasaan itu tidak mudah karena menyangkut inersia, resistensi untuk berubah. Menurut penelitian, manusia itu umumnya dapat berubah karena dua alasan: Pertama, akibat dari perubahan itu memberikan kebaikan kepada manusia tersebut, atau yang Kedua, Akibat dari TIDAK berubah menyebabkan penderitaan atau kesakitan kepada manusia tersebut.
Dalam arti yang mirip, Dalai Lama mengatakan: "People look for happiness and avoid sufferings". Yang menarik adalah, berdasarkan penelitan, manusia cenderung lebih sering dan lebih mudah berubah karena alasan yang kedua, yaitu menghindari penderitaan atau kesakitan, dibandingkan karena ingin mendapatkan suatu kebaikan. Sebagai contoh, seseorang "lebih mudah" giat berolah-raga setelah didiagnosa penyakit, atau berubah sifat setelah mengalami krisis atau konflik, dibandingkan dengan sengaja ingin lebih sehat atau lebih baik.
Karena itu, di dalam konteks organisasi, tahapan umum pertama di dalam suatu proses perubahan adalah menciptakan "sense of urgency" atau "burning platform" di dalam organisasi; Mengapa kita harus berubah? Apa akibat dari tidak berubah? Jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini harus cukup kuat untuk menciptakan "sense of urgency" dan membuat karyawan berubah. Kondisi-kondisi seperti "perusahaan akan ditutup bila tidak membaik kinerjanya", "privatisasi organisasi", "restrukturisasi organisasi", "perampingan organisasi", atau "akuisisi perusahaan oleh perusahaan lain", dapat membangunkan karyawan dari "comfort zone"nya dan memulai proses perubahan.
Setelah karyawan memiliki "sense of urgency" untuk berubah, ada langkah-langkah umum lain yang perlu diikuti untuk melakukan suatu perubahan dengan berhasil. Dari pengalaman dan pengamatannya, John Kotter dari Harvard, melihat bahwa ada 7 tahapan lain yang diperlukan untuk menjalankan suatu perubahan di dalam suatu organisasi dengan baik, yaitu :
Langkah 2. Menciptakan koalisi yang dapat mendorong perubahan. Perlu critical mass untuk melawan inertia yang ada dan melakukan perubahan. Kalau cuma sebagian kecil karyawan saja yang terlibat, perubahan juga tidak akan terjadi. Kalau cuma CEO saja yang sibuk meningkatkan efisiensi kerja, dan tidak didukung oleh anggota direksi dan karyawan, beliau akan kehabisan tenaga sendiri. Membawa angin perubahan dalam suatu organisasi perlu tenaga yang cukup untuk melawan inersia yang ada.
Langkah 3. Membangun visi dan strategi“Without vision people perish” kata sebuah buku bijak. Apa yang ingin dicapai dengan adanya perubahan? Bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut? Dalam suatu perubahan, pimpinan organisasi perlu memperlihatkan tujuan dari perubahan dan bagaimana mencapainya. Tanpa tujuan dan strategi yang jelas, organisasi akan berubah tanpa arah.
Langkah 4. Komunikasi dan komunikasiPerubahan tidak akan terjadi dengan sendirinya. Pesan perubahan perlu dikomunikasikan dan ditanamkan terus-menerus. Mengkomunikasikan visi melalui berbagai kesempatan dan berbagai cara amatlah penting. Reinforcement perlu dilakukan sampai momentum dan pola kerja yang baru terbentuk. Seperti kata Daniel Goleman, “…making change requires practice. The reason, again, lies in the brain. It takes doing and redoing, over and over, to break old neural habits”. Practice makes perfect.
Langkah 5. Siapkan infrastruktur pendukungOrganisasi perlu menyiapkan sistem dan infrastruktur pendukung agar kondisi yang diharapkan dapat tercapai. Kalau suatu organisasi ingin menghapus birokrasi dan mempercepat komunikasi dan proses pengambilan keputusan, namun struktur organisasi dan tingkatan jabatan masih berlapis-lapis, tetap saja proses akan berjalan lambat. Kalau budaya pay-for-performance ingin diberlakukan namun perusahaan tidak memiliki sistem performance management dan sistem penggajian yang baik, tetap saja sulit untuk membentuk budaya tersebut.
Langkah 6. Ciptakan kemenangan-kemenangan kecilSambil terus berusaha, berikan penghargaan-penghargaan kecil ketika hasil perubahan sudah mulai terlihat. Namanya manusia, hasil dari suatu kerja-keras perlu dihargai. Penghargaan juga akan membantu memperlihatkan bahwa organisasi berada pada jalur yang tepat dalam proses perubahan tersebut.
Langkah 7. Konsolidasikan keberhasilan-keberhasilan dan pertahankan momentum. "Old habits never die". Merubah manusia dan organisasi bukanlah hal yang mudah karena demikian banyaknya faktor yang saling terkait dan menjadi resistensi perubahan. Memperbaiki sistem HR di dalam suatu organisasi dapat memberikan implikasi terhadap teknologi, proses maupun budaya kerja di dalam organisasi. Merubah satu faktor berarti akan mempengaruhi faktor yang lain, dan diperlukan energi yang cukup untuk melawan inersia yang ada dari sistem yang saling terkait itu.
Langkah 8. Tanamkan perubahan kedalam budaya “Repetition is the mother of skill until it gets conditioned”, kata Anthony Robbins. Selama pola-hidup baru belum menjadi kebiasan atau "habit", pegawai akan kembali ke kebiasaan atau pola-kerja dan hidup yang lama. Pembentukan budaya baru tidak terbentuk dalam satu hari, namun merupakan hasil proses pengulangan dan conditioning selama bertahun-tahun.
Selain tahapan-tahapan di atas, Kotter juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam proses perubahan. Pengalaman saya pribadi juga menunjukkan bahwa perubahan-perubahan dalam organisasi tidak dapat berjalan dengan baik tanpa komitmen dan dukungan dari pimpinan organisasi. Pemimpin yang baik akan memberikan energi dan menjaga organisasi melewati seluruh tahapan perubahan yang diperlukan dan mencapai target yang diharapkan.
Dengan gambaran di atas, Pak Martin bisa melihat bahwa perubahan di dalam organisasi bukan merupakan suatu hal yang mudah, namun juga bukannya tidak mungkin. HRD dapat membantu memulai dan memfasilitasi proses-proses yang ada, dan dengan komitmen dan dukungan yang kuat dari pimpinan organisasi, mudah-mudahan tujuan perubahan yang diharapkan dapat tercapai.
Semoga membantu.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talenta Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Mutasi Karyawan dan Kenaikan Gaji
Kontrak proyek perusahaan kami dengan pihak klien telah habis tanggal 31 Desember 2006. Kemudian kebijakan dari Management bahwa seluruh karyawan akan dimutasi ke proyek lain yang ada di Indonesia.
Pertanyaan
Apakah mutasi karyawan ke proyek lain harus disertai dengan kenaikan gaji dll ?
Seandainya karyawan tidak mau dimutasi bagaimana perlakuannya ?
Didalam perjanjian kerja memang disebut bahwa karyawan bersedia dipindah tugaskan ke tempat dan akan merubah upah atas persetujuan karyawan, namun masalahnya sekarang karyawan meminta kenaikan gaji 200%, mohon penjelasan dalam hal ini.
Apakah perusahaan dapat menentukan ketentuan lain dalam hal mutasi ini ?
LEVAN TOBING , Gedung Multika
Jawaban
Secara umum, yang dapat menjadi acuan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah ini adalah dasar hukumnya, sehingga pandangan saya untuk masing-masing pertanyaan adalah sebagai berikut:
Mutasi karyawan ke proyek lain tidak harus disertai dengan kenaikan gaji dll, kecuali ada kesepakatan kerja bersama (KKB) antara karyawan dan perusahaan yang mengatakan sebaliknya.
Kembali yang harus dijadikan pegangan adalah apakah ini diatur di dalam perjanjian kerja bersama, walaupun umumnya perusahaan dapat mengganggap hal ini sebagai tindakan indisipliner karyawan.
Dalam prakteknya, karena sifat kekeluargaan yang umumnya, perusahaan umumnya tidak menerapkan sanksi indisipliner ini dan mencoba mencari solusi lain. Semangat kerja dan produktivitas menurun karena dimutasi bisa saja terjadi dan saya kira bukan suatu hal yang diharapkan oleh perusahaan.
3 dan 4. Saya mencoba melihat kondisi ekstrim dimana karyawan meminta kenaikan gaji 1000% kalau di mutasi; apakah perusahaan akan memenuhinya? Menurut saya, perusahaan memiliki hak untuk tidak mengabulkan keinginan karyawan, bila dianggap keinginan karyawan mempersulit posisi perusahaan. Kesulitannya memang tidak semua hal dapat diatur secara hukum karena kemungkinan situasi yang ada bisa tidak terhingga jumlahnya. Perusahaan bisa saja memberikan target kerja yang tidak "wajar" untuk "mengimbangi" permintaan gaji karyawan yang dirasakan tidak wajar tadi.
Karena yang dicari adalah titik temu, maka satu hal yang dapat dilakukan perusahaan antara lain adalah dengan melakukan benchmarking terhadap tingkat upah (gaji dan tunjangan) untuk posisi yang kurang lebih sama di perusahaan-perusahaan lain yang mirip dan melakukan penyesuaian upah sesuai dengan hasil benchmarking. Benchmarking ini akan memperlihatkan posisi relatif tingkat gaji karyawan dibandingkan perusahaan lain di pasar, baik di Jakarta maupun di daerah. Hasil studi yang ada akan membantu Bapak untuk melihat apakah permintaan karyawan itu wajar atau tidak.
Hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan "hardship", "frontier area" atau "field" allowance (tunjangan) bagi karyawan yang pindah dari, misalnya Jakarta ke Irian. Tunjangan semacam ini cukup umum diberikan oleh perusahaan yang memiliki daerah operasi di pusat dan daerah, dimana sering terjadi perpindahan tempat kerja karyawan, misalnya di perusahaan-perusahaan minyak dan pertambangan. Tunjangan tersebut tidak diberikan lagi atau berubah nilainya bila karyawan kembali ke Jakarta atau pindah ke daerah lain. Pemberian tunjangan yang sifatnya tidak tetap ini dan tergantung dari daerah tujuan kerja akan lebih baik dibandingkan dengan menaikkan gaji, yang umumnya akan sulit (atau secara kebiasaan tidak bisa) diturunkan di kemudian hari.
Sekian dulu pandangan saya. Semoga membantu.
Irwan Rei
Managing Director Multi Talent Indonesia
Tentang Irwan Rei
Email Irwan Rei
Pertanyaan
Bagaimana Membuat Kuesioner Kepuasan Karyawan?
Bagaimana membuat kuesioner tentang kepuasan karyawan pada karyawan front-stage? Penelitian ini saya akan gunakan untuk mengukur sejauh mana tingkat kepuasan kerja yang dirasakan oleh karyawan kami dihubungkan dengan 5 faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja karyawan, menurut LUTHANS (pekerjaan, supervisi, upah, rekan kerja, promosi).
edi siswanto , jakarta barat
Jawaban
Kuesioner tentang kepuasan kerja karyawan pada dasarnya mirip dengan survei-survei yang dilakukan pada studi sosial lainnya, termasuk kepuasan pelanggan. Ada faktor-faktor yang dipelajari, dan masing-masing faktor tersebut disertai dengan beberapa pertanyaan dengan skala tingkat kepuasan dari terendah sampai tertinggi. Untuk detilnya, Bapak dapat menghubungi langsung salah-satu konsultan yang ada.Bila dapat membantu, saya sarankan Bapak untuk melakukan studi lebih dalam atas berbagai model kepuasan kerja karyawan. Teori-teori mengenai motivasi, dari Maslow sampai Herzberg, maupun berbagai model kepuasan kerja karyawan akan memperkaya model yang Bapak gunakan. Sebagai wacana saja, model yang digunakan oleh dua konsultan global tempat dulu saya bekerja, menggunakan 6-7 faktor tergantung dari mana melihatnya. Yang juga sering terjadi adalah model-model ini membicarakan hal yang kurang lebih sama namun dengan label/nama faktor maupun tingkat kedalaman yang berbeda. Mudah-mudahan membantu.
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Status Karyawan Setelah Lebih dari 2 Tahun
Saya bekerja pada BUMD yang berdiri sejak tahun 2003. Bagaimana seharusnya kontrak kerja kami (apa status masih kontrak atau lainnya)? Setahu saya status pegawai kontrak hanya bisa diperpanjang 2 kali (artinya dua tahun). Dan bagaimana perusahaan yang tidak pernah mengeluarkan KKB selama dua tahun, karena KKB saya terakhir saya terima dua tahun yang lalu
Tri Ranti , Jalan Pisang No.7
Jawaban
Mengenai status karyawan, apakah masih kontrak atau tetap atau yang lainnya, tergantung dari perjanjian kerja Anda dengan tempat Anda bekerja. Seharusnya ketika seseorang bekerja, ada perjanjian kerja yang disepakati bersama yang di dalamnya tercantum hal sebagai berikut (sesuai UU no 13 tahun 2003, pasal 54):
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
4. Tempat pekerjaan ;
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh ;
7. Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jadi silakan lihat kembali perjanjian kerja Anda. Jika tidak ada perjanjian kerja, sebaiknya Anda tanyakan kepada perusahaan sekarang juga, jangan ditunda-tunda.
�
Mengenai kontrak kerja, sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pasal 59 :dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Mengenai KKB, menurut UU no 13 tahun 2003 pasal 123: Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga cukup jelas dan cukup membantu.
Salam Hangat,
Wiek
Wiwiek Wijanarti
Konsultan HR
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Macam-macam Status Karyawan
Dear PortalHR.com, saya ingin menanyakan mengenai pengertian status kepegawaian dan macam-macam status kepegawaian itu terdiri dari apa saja? Terima kasih.
RIMA DWI SULISTY
Jawaban
Dear Rima,
Jika seseorang bekerja di sebuah perusahaan, maka terjadi hubungan kerja yang diwujudkan dengan adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.
Menurut UU ketenagakerjaan, ada 2 macam status karyawan yaitu :
1. Karyawan tetap yang diikat oleh perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
2. Karyawan kontrak yang diikat oleh perjanjian kerja untuk waktu tertentu
Untuk calon karyawan tetap, perusahaan dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan.
Untuk karyawan kontrak, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan untuk mempekerjakan karyawan kontrak yaitu: menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu.
Salam Hangat
SERBA SERBI SATPAM
Compensation & Benefit
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Posisi Satpam Menurut UU Ketenagakerjaan
Petugas keamanan (satpam) apabila dipekerjakan sebagai karyawan kontrak dalam suatu perusahaan, apakah termasuk PKWT dan masuk dalam kategori mana --dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Andi Prihanto - PT. Humpuss Aromatik
Jawaban
Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.
�
Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).
Compensation & Benefit
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Mem-PHK Karyawan yang Tidak "Perform"
Seorang karyawan kami dianggap oleh manajemen tidak "perform", bahkan sudah dipindah berkali-kali ke berbagai departemen namun tetap tidak mampu bekerja. Terakhir dia dipindah ke security dan dia menolak, lalu membuat surat pernyataan menolak untuk ditempatkan di bagian itu. Manajemen pun akhirnya memutuskan untuk mem-PHK dia, dan yang bersangkuran menerima tapi meminta pesangon dua kali aturan Kepmen. Sedangkan, perusahaan hanya bersedia memberi pesangon kepada dia sesuai Kepmen. Bagaimana solusinya?
Muhammad Yusuf
Jawaban
Memang serba sulit menangani karyawan yang bermasalah. Dalam kasus ini, karyawan tersebut bisa dikenakan Pasal 161 UU No.13 / 2003 sbb:
1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan dari peringatan 1 dst, namun bisa langsung peringatan 3 tergantung dari berat ringannya pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Masa berlaku surat peringatan adalah 6 bulan, artinya jika sebelum masa berlaku surat peringatan berakhir karyawan melakukan pelanggaran lagi maka bisa mendapatkan surat peringatan berikutnya. Jika sudah diberi surat peringatan 3 karyawan melakukan pelanggaran sebelum masa 6 bulan berakhir maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja, dengan uang kompensasi sesuai pasal 161.
Wiwiek Wijanarti
Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti
Pertanyaan
Jenis dan Kriteria Pekerjaan untuk Karyawan Kontrak
Saya bekerja di sebuah lembaga sosial di Surabaya. Di tempat saya ada beberapa karyawan yang berstatus kontrak lebih dari 3 tahun. Pertanyaan saya:
1. Apakah karyawan yang dikontrak lebih dari 3 tahun, otomatis harus dijadikan karyawan tetap. Sebab, memang tidak ada perjanjian kerjasama di tempat kami.
2. Bagaimana menghitung masa kerja karyawan tersebut, karena ada karyawan yang sudah 8 tahun mengabdi tapi status kekaryawanannya masih kontrak.
3. Apa hak-hak karyawan kontrak?
Agung Wicaksono - Surabaya
Jawaban
Status kontrak kerja diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yaitu:
-- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
-- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
-- Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung musim atau cuaca, atau jenis pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Jika kontrak kerja tidak memenuhi kriteria tersebut di atas maka karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap terhitung sejak terjadinya penyimpangan.
Sangat disayangkan lembaga tempat Anda bekerja tidak ada perjanjian kerja. Padahal walaupun sebuah lembaga sosial, mestinya tetap membuat perjanjian kerja jika lembaga tersebut mempekerjakan karyawan.
Dalam kasus ini, saya sarankan agar karyawan berdiskusi dengan pimpinan lembaga dan meminta agar lembaga memberikan kejelasan status serta membuat perjanjian kerja.
Mengenai hak-hak karyawan kontrak, sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja dengan catatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan perundangan yang berlaku. Jika ada perjanjian kerja maka masing-masing pihak (karyawan maupun lembaga) lebih jelas hak dan kewajiban dan jika terjadi perbedaan pendapat maka perjanjian kerja tersebut dapat dijadikan acuan.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Kontrak Kerja 5 Tahun, Masa Training Setaun, Wajarkah?
Saya diterima sebagai reporter TV. Dalam pembahasan mengenai kontrak kerja disebutkan bahwa saya akan dikontrak selama 5 tahun, dengan masa training 1 tahun. Setelah itu akan diangkat menjadi pegawai tetap, dan tidak diperbolehkan keluar dalam masa 5 tahun pertama. Apakah sistem kontak seperti itu wajar dan tidak bermasalah? Terimakasih banyak atas tanggapannya.
Anta Kusuma
Jawaban
1. Saya melihat terkesan kontrak kerja tersebut "akal-akalan". Dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tidak ada pengaturan tentang masa training 1 tahun. Ketentuan yang ada tentang kontrak kerja atau tepatnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur dalam Pasal 59, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saya anjurkan Anda baca dan pelajari dengan baik ketentuan tersebut.
2. Dalam Pasal 59 tersebut, dapat dilihat apakah pekerjaan Anda termasuk yang boleh dijalani dengan PKWT atau tidak.
3. Tentang perusahaan mensyaratkan pekerja tidak boleh keluar dalam masa 5 tahun pertama, bila pekerja setuju, akan bersifat mengikat. Urusan tentang ini lebih ke arah hukum perdata daripada hukum ketenagakerjaan.
4. Dalam praktik, meski pekerja bersedia untuk terikat 5 tahun, bila ternyata pekerja "kabur" padahal baru bekerja 1,5 tahun misalnya, tidak secara otomatis perusahaan akan "mengejar" pekerja tersebut. Kemungkinan perusahaan akan menggugat ke pengadilan perdata juga kecil karena biaya perkara akan lebih mahal dibanding mencari pekerja pengganti. Tapi, saya tidak dapat memastikan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan bila Anda benar-benar "kabur" sebelum masa 5 tahun terpenuhi.
Bambang Supriyanto
Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto
Pertanyaan
Status Karyawan Setelah Perusahaan Dijual ke Pihak Lain
1. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini sahamnya telah dijual 100% ke pihak lain. Tapi, dari informasi yang saya dapat, karyawan tidak akan diberi pesangon karena ada kesepakatan dengan pemilik baru bahwa masa kerja dianggap dilanjutkan di perusahaan yang baru (tidak ada PHK). Apakah memang ada aturan seperti itu?
2. Hitungan masa kerja itu dimulai sejak awal kontrak atau sejak jadi karyawan tetap?
Fitrah
Jawaban
1. Hubungan kerja antara pekerja dengan suatu perusahaan, ketika perusahaan tersebut dibeli (akuisisi) atau merger oleh/dengan perusahaan lain dapat:
-- diputuskan, dengan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai UU, dan masa kerja di perusahaan baru mulai dari "nol"; atau:
-- nyambung terus di perusahaan baru, tanpa harus PHK dengan pemilik lama.
2. Masa kerja dihitung sejak awal kontrak, pada saat pekerja menandatangani perjanjian kerja, bukan saat ia diangkat/ditetapkan menjadi pekerja tetap.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Telaga Sarangan, Wisata Mempesona di Kaki Gunung Lawu Oleh Anida Etikawati (3 Januari 2011) Hasil ekspedisi ke Telaga Sarangan, 1 Januari 20...
-
Kematian di Tangan Narendro Ludiro Seto PARAMITANakula dan Sadewa menghadap Prabu Salya setelah keduanya mengetahui Salya diangkat sebagai ...