Blog ini dibuat semata mata hanya untuk penyaluran hoby dan persahabatan tidak bermaksud merugikan pihak lain dan ataupun melanggar undang undang, terima kasih atas kunjunganya.
Wikipedia
Hasil penelusuran
Senin, 31 Januari 2011
TEKNOLOGI
NasionalJawa TimurLAPAN Akan Luncurkan Satelit Mitigasi Bencana
Rencananya satelit akan diluncurkan pada 2011, dimana kedua satelit itu dalam proses.
Senin, 19 Oktober 2009, 15:34 WIBAmril Amarullah
Satelit kembar produksi LAPAN (Humas LAPAN)VIVAnews -- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tengah mempersiapkan Twinsat (Satelit Kembar) untuk Mitigasi Bencana Gempa.
Rencananya, satelit kembar akan diluncurkan dengan menggunakan roket Indian Space Research Organization (ISRO) pada 2011. Kedua satelit tersebut saat ini dalam proses integrasi di Rancabungur, Jawa Barat.
Adapun tujuan diluncurkannya satelit kembar ini, untuk mendukung komunikasi dalam keadaan darurat, diperlukan infrastruktur, yaitu satelit. Teknologi ini mampu mendukung komunikasi saat keadaan darurat dalam bentuk voice (suara) dan data.
Selain juga, guna memenuhi kebutuhan komunikasi darurat saat bencana, dimana satelit kembar ini memiliki kamera surveillance (pengamatan) yang dapat diarahkan secara mandiri. Dengan penggunaan satelit kembar, keandalan data yang diperoleh akan lebih tinggi.
Selain mengembangkan satelit kembar, Lapan berencana menambah dua ground station baru di Kototabang, Sumatera Barat dan Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini Lapan telah memiliki dua ground station yang terletak di Rumpin, Jawa Barat dan Biak, Papua.
Lapan dan ISRO telah menandatangani kontrak kerjasama untuk peluncuran satelit tersebut. Satelit akan diluncurkan pada ketinggian 650 km dengan sudut inklinasi yang sesuai dengan posisi geografis Indonesia, yaitu 60-90.
Berdasarkan darta LAPAN, selama ini hanya komunikasi darurat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia (ORARI) yang terbukti andal terhadap situasi bencana tersebut.
Diharapkan, satelit ini mampu mengambil citra daerah-daerah bencana dengan resolusi 5 meter. Satelit juga dapat mengirimkan data secara langsung (real time) maupun dengan revisit (90 menit) dan dalam waktu peliputan yang tinggi (15 menit dalam radius 1000 km) untuk satu stasiun atau untuk seluruh wilayah Indonesia.
amril.78@vivanews.com
• VIVAnews
FENOMENA
Crop Circle Ditemukan Lagi di Magelang.
Crop Circle ini ditemukan oleh santri pondok pesantren.
Senin, 31 Januari 2011, 05:32 WIBNur Farida Ahniar
Salah satu Crop Circle di persawahan Berbah, Sleman (VIVAnews.com)
BERITA TERKAIT
LAPAN Kirim Biji Tomat ke Luar Angkasa
LAPAN Akan Luncurkan Satelit Mitigasi Bencana
VIVAnews- Lingkaran simetris, atau crop circle ditemukan lagi di daerah Magelang- Jawa Tengah. Untuk mengamankan crop circle, Polres Magelang telah memasang police line untuk mengamankan lokasi dari serbuan pengunjung.
Menurut petugas Polsek Tegalrejo Magelang, Briptu Arif Rahman, crop circle itu berada di ladang pertanian, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Crop Circle itu ditemukan Sabtu pagi, oleh Muhaimin, santri Pondok Pesantren Hidayatul Muhtadiin, yang tak jauh dari lokasi crop circle. "Polres Magelang telah meninjau lokasi pukul 18.00 tadi," ujar Arif kepada VIVAnews.
Arif menjelaskan crop circle itu berbentuk 5 lingkaran. Lingkarang ke tiga berbentuk gerigi, dengan diameter 2,5 meter. Sedangkan 4 lingkaran lainnya berbentuk bulat, dengan diameter 1,5 meter.
Menurutnya, aparat kepolisian mengamankan lokasi itu karena sudah banyak dikunjungi masyarakat untuk melihat langsung. "Tadi sore sudah di police-line," ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu, warga Yogyakarta dihebohkan dengan munculnya crop circle. Lokasi pertama ditemukan di Berbah, Sleman. Lokasi kedua ditemukan di Desa Sri Martani, Piyungan, Bantul. Bentuk keduanya hampir mirip, Jika di Sleman diameternya mencapai 70 meter, di Piyungan hanya 25 meter.
• VIVAnews
pilih Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang Rating
Crop Circle ini ditemukan oleh santri pondok pesantren.
Senin, 31 Januari 2011, 05:32 WIBNur Farida Ahniar
Salah satu Crop Circle di persawahan Berbah, Sleman (VIVAnews.com)
BERITA TERKAIT
LAPAN Kirim Biji Tomat ke Luar Angkasa
LAPAN Akan Luncurkan Satelit Mitigasi Bencana
VIVAnews- Lingkaran simetris, atau crop circle ditemukan lagi di daerah Magelang- Jawa Tengah. Untuk mengamankan crop circle, Polres Magelang telah memasang police line untuk mengamankan lokasi dari serbuan pengunjung.
Menurut petugas Polsek Tegalrejo Magelang, Briptu Arif Rahman, crop circle itu berada di ladang pertanian, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Crop Circle itu ditemukan Sabtu pagi, oleh Muhaimin, santri Pondok Pesantren Hidayatul Muhtadiin, yang tak jauh dari lokasi crop circle. "Polres Magelang telah meninjau lokasi pukul 18.00 tadi," ujar Arif kepada VIVAnews.
Arif menjelaskan crop circle itu berbentuk 5 lingkaran. Lingkarang ke tiga berbentuk gerigi, dengan diameter 2,5 meter. Sedangkan 4 lingkaran lainnya berbentuk bulat, dengan diameter 1,5 meter.
Menurutnya, aparat kepolisian mengamankan lokasi itu karena sudah banyak dikunjungi masyarakat untuk melihat langsung. "Tadi sore sudah di police-line," ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu, warga Yogyakarta dihebohkan dengan munculnya crop circle. Lokasi pertama ditemukan di Berbah, Sleman. Lokasi kedua ditemukan di Desa Sri Martani, Piyungan, Bantul. Bentuk keduanya hampir mirip, Jika di Sleman diameternya mencapai 70 meter, di Piyungan hanya 25 meter.
• VIVAnews
pilih Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang Rating
HASIL PENELITIAN
NasionalJawa TimurLIPI Temukan 'Monster' Kala Cemeti Jenis Baru
Pernah dengar makhluk bernama Kala Cemeti? Ada empat jenis baru yang ditemukan di Indonesi
Kamis, 16 September 2010, 14:36 WIBElin Yunita Kristanti
Kala Cemeti 'monster kegelapan' (lipi.go.id)
BERITA TERKAIT
Ditemukan 50 Spesies Baru di Laut Indonesia
Sungai Raksasa Ditemukan di Dasar Laut Hitam
NASA Butuh Bantuan Temukan Meteorit
Lubang Raksasa Baru Hebohkan Guatemala City
Suhu Air Laut Mediterania Semakin Panas
VIVAnews - Sungguh kaya keanekaragaman hayati di Indonesia. Ini terbukti dengan makin banyaknya penemuan hewan jenis baru di Nusantara. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan The Nature Concervancy (TNC) menemukan empat jenis baru binatang Kala Cemeti dari gua-gua di Sangkulirang, Kalimantan Timur dan Pegunungan Muller, Kalimantan Tengah.
Penemuan baru tersebut dilaporkan peneliti zoologi LIPI Cahyo Rahmadi, peneliti Australia Dr. M.S. Harvey, dan Dr. J. Kojima dari Jepang dalam publikasi di jurnal taksonomi Zootaxa2612 pada 15 September 2010.
Kala Cemeti merupakan salah satu kelompok hewan Arachnida yang mempunyai bentuk menyeramkan, mirip monster yang hidup dalam kegelapan.
Empat jenis baru Kala Cemeti berasa dari suku Charinidae, bangsa Amblypygi, kelas Arachnida.
Jenis pertama adalah Sarax yayukae, yang namanya didedikasikan untuk Prof. Dr. Yayuk R. Suhardjono atas peran pentingnya selama ekspedisi di Muller dan Sangkulirang. Termasuk, sebagai penghargaan untuk sumbangsihnya di bidang pengetahuan biologi gua.
"Sarax yayukae ditemukan di gua di Tumbang Topus, Murung Raya, Kalimantan Tengah, TN Bukit Raya-Bukit Baka, Kalimantan Tengah, dan Pulau Manukan di seberang Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia," jelas Cahyo Rahmadi, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis, 16 September 2010.
Temuan kedua adalah Sarax cavernicola, yang diberi nama sesuai tempat hidupnya di dalam gua. "Jenis ini mempunyai karakteristik khas gua dengan mata yang mengecil, warna coklat pucat dan tungkai memanjang," jelas Cahyo.
Sarax cavernicola hanya ditemukan di dua lokasi di Sangkulirang, yakni Gua Ambulabung di Baai, Kutai Timur, dan beberapa gua di daerah Marang, Kelai, Kabupaten Berau.
Jenis ketiga adalah Sarax mardua, yang dinamai berdasarkan lokasi penemuannya di Gua Mardua di Pengadan, Kutai Timur. Jenis ini juga khas, memiliki tungkai yang memanjang.
"Jenis ini hanya ditemukan di satu gua yang terletak di bukit karst yang terisolasi di daerah Pengada," kata Cahyo.
Jenis keempat, Sarax sangkulirangensis, ditemukan di tiga lokasi berbeda yakni Tabalar, Pengadan, dan Danau Tebo. Jenis ini berbeda dengan jenis sebelumnya karena relatif belum beradaptasi dengan gua. Matanya relatif besar dan warna hijau kegelapan. "Nama jenis diambil berdasarkan nama formasi karsnya," jelas Cahyo.
Empat jenis baru Kala Cemeti dari marga Sarax memiliki ukuran tubuh relatif kecil. Panjang tubuh antara 6-16 mm. Tubuh dilengkapi capit dengan duri tajam. Sepasang kaki paling depan termodifikasi menjadi antena. Binatang itu berjalan dengan tiga pasang kaki, tak seperti lazimnya laba-laba yang berjalan dengan empat pasang kaki.
Di dunia ada sekitar 150 jenis Kala Cemeti yang terdiri dari 17 marga dalam lima suku. "Sekitar 14 jenis merupakan anggota marga Sarax yang hanya ditemukan di India, Asia Tenggara, sampai Papua dan Kepulauan Solomon," jelas Cahyo.
Apa itu Kala Cemeti?
Seperti ditulis Cahyo Rahmadi blog LIPI, Kala Cemeti memiliki nama latin Amblypygi atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan whip-spider atau tailess whip-scorpions.
Memiliki tubuh yang pipih dengan capit berduri yang tajam, ditambah kaki depan yang memanjang seperti antena, dan tiga pasang kaki untuk berjalan, menambah kesan seakan Kala Cemeti merupakan hewan beracun yang berbahaya.
Namun, semua kesan itu tidaklah benar. Kala Cemeti merupakan salah satu kelompok hewan yang tidak beracun. Penampilannya yang seram tidak menggambarkan bahaya yang sesungguhnya.
Kala Cemeti merupakan salah satu kelompok Arachnida yang cukup tua ditemukan dalam bentuk fosil. Beberapa bagian tungkai dan serpihan kulit keras diyakini pernah ditemukan dari jaman pertengahan Devonian atau sekitar 385-392 juta tahun lalu.
Kala Cemeti sempat muncul dalam film Harry Potter terutama sekuel Harry Potter and the Goblet of Fire. (kd)
Baca juga: Dari 'Perang' Tomat Sampai Parade Penis
• VIVAnews
pilih Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang Rating
Kamis, 27 Januari 2011
Fenomena Circle Crop
I'll break the truth, even i dont know is that real or not!
tentanghidupku | January 27, 2011 at 10:01 AM | Categories: chocolate | URL: http://wp.me/ph60C-h4
Bismillah..
~* akhir-akhir ini media sedang dihebohkan dengan berita aneh, mengenai jejak UFO (Unidentified Flying Object) yang ada di daerah Yogyakarta. Memang untuk membahas hal ini agaknya tidak begitu penting, tapi entah mengapa saya tergugah untuh mempost tentang masalah ini. Jadi, bagi yang ingin membaca, silakaan, yang tidak ya tidak apa-apa :) v *~
Fenomena Crop Circle muncul di persawahan di dusun Krasakan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (23/1). Menurut komunitas penggiat UFO UFONESIA, Crop Circle adalah sebuah pola geometris yang dibentuk oleh pesawat luar angkasa dan dilakukan tanpa mendaratkannya.
* definisi crop circle:
Lingkaran tanaman (dari bahasa Inggris:Crop circles) adalah suatu pola teratur yang terbentuk secara misterius di area ladang tanaman, seringkali hanya dalam waktu semalam. Fenomena ini pertama kali ditemukan di Inggris pada akhir 1970, dengan bentuk pola-pola lingkaransederhana. Pada masa-masa setelahnya, pola-pola tersebut kini cenderung bertambah rumit dan tidak terbatas hanya pada hanya bentuk lingkaran. Namun karena mengacu pada asal-usulnya, maka istilah lingkaran tanaman ini masih dipertahankan.
Mereka yang mempelajari fenomena lingkaran tanaman ini sering disebut juga dengan istilah "cerealogis", dan ilmu yang mempelajari fenomena ini disebut dengan cereolog. Para Cerealogis kemudian mengembangkan istilah baru untuk fenomena ini, yaitu agriglif. Fenomena "lingkaran tanaman" seringkali dikait-kaitkan dengan isu Benda Terbang Aneh atau UFO, atau makhluk luar angkasa.
berita ini sungguh sangat menggegerkan masyarakat dan mengakibatkan hampir semua orang percaya bahwa UFO dan alien itu memang ada. Bahlan ada beberapa orang yang mengatakan .
"Tuhan itu kan Maha Agung, Dia bisa menciptakan segalanya, bukannya ngga mungkin kalo di bagian galaksi lain ada makhluk yang hidup seperti kita"
saya mengusung ayat ini:
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاء وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir.” (Qs. Shaad: 27)
silakan Anda pikirkan kembali :)
*****
Fenomena ini sebenarnya dapat saya dibuat dengan menggunakan teknologi art field. Di jepang, karya seni seperti ini sudah banyak diterapkan. silakan menuju link ini untuk melihat :
http://www.funforever.net/archives/rice-field-art/
http://www.hoax-slayer.com/japanese-rice-crop-art.shtml
*****
Tujuan penulisan post ini adalah, saya ingin Anda para pembaca tidak perlu seterusnya heran. Apa yang mengakibatkan pola aneh itu dibuat, siapa yang membuatnya, apakah benar UFO itu ada, apakah benar alien itu ada?? dan beragam pertanyaan anda lainnya.
berikut saya tampilkan beberapa gambar, yang menunjukkan maksud penulisan posting saya ini:
satu...
dua...
tiga...
empat...
lima..
Yahudi banyak menggunakan simbol, karena dengan simbol, mereka dapat dengan mudah mempengaruhi orang.
*****
adanya berita ini mengingatkan saya kepada beberapa teori konspirasi yang telah lalu, yang disusun oleh para freemasonry untuk menipu dunia mentah-mentah.
http://www.scribd.com/doc/12026961/Rahasia-Dollar-Amerika
http://mureo.com/news/transformer-2-pesan-rahasia-new-world-order-dan-luciferian.html
http://mureo.com/news/wtc-direkayasa-informasi-rahasia-dari-film-hollywood.html
http://mureo.com/news/dollar-code-kode-rahasia-pada-mata-uang-dollar-amerika.html
http://mureo.com/news/bukti-foto-osama-bin-laden-adalah-anggota-cia.html
*****
pesawat piring terbang itu menurut saya memang ada.
sejak dulu, saya memang percaya pesawat itu ada. namun saya tidak pernah percaya bahwa penunggangnya adalah ALIEN! karena ALLAH tidak menciptakan kehidupan lain selain di bumi.
dan hari ini saya menemukan ini:
http://mureo.com/news/bukti-ufo-teknologi-militer-yang-ditutupi-mengapa.html
SAYA BERKESIMPULAN:
berita-berita mengenai UFO, kiamat 2012,global warming dan beritaberita lainnya, adalah rekayasa semata!
ini semua tak lepas dari peran orang-orang yang ingin merusak AQIDAH kita sebagaimana disebutkan Bahwa sifat-sifat yahudi :
1. Menyembunyikan Kebenaran Dan Menyembunyikan Ilmu.
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan antara yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui".[ali Imran: 71]
2. Khianat, Ingkar Janji Dan Membuat Tipu Muslihat.
Dengan kebodohan dan kesombongan mereka, mereka akan membuat tipu muslihat terhadap Allah, padahal tidaklah mereka membuat tipu muslihat kecuali pada diri mereka sendiri, akan tetapi mereka tidak menyadari. Mereka telah beberapa kali berkhianat kepada nabi Musa Alaihissallam, kemudian berkhianat dan mengingkari janji kepada para nabi sesudahnya. Begitu pula kepada nabi Isa Alaihissallam. Mereka juga berkhianat kepada Allah dan rasul-Nya di Madinah, ketika mereka melanggar perjanjian dan bergabung dengan orang-orang musyrik, dan mereka berambisi untuk membunuh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga beliau mengusir mereka dari Madinah.
3. Dengki
وَدَّ كَثِيرُُ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ
"Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran". [al-Baqarah 109]
4. Merusak, Mengobarkan Fitnah Dan Peperangan.
كُلَّمَآ أَوْقَدُوا نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا وَاللهُ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
"Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan". [al-Maidah 64]
5. Merubah Kalamullah Dan Syari’atNya Serta Berdusta Atas Nama Allah Dengan Apa-Apa Yang Sesuai Dengan Hawa Nafsu Dan Tujuan Mereka Yang Rusak.
مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ
"Yaitu orang-orang Yahudi, mereka merobah perkataan dari tempat-tempatnya". [an-Nisa’ : 46]
6. Membenci Kaum Muslimin Dan Selalu Membuat Makar Terhadap Mereka.
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا
"Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik". [al-Maidah : 82]
*****
jika Anda percaya terhadap berita-berita yang disebarkan mereka saat ini, saya hanya menyarankan Anda, segeralah untuk beubah pikiran. Jika Anda memang orang yang beriman!
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut.
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.
(QS. Al Baqarah: 120).
*****
sejujurnya saya tidak tahu mana yang benar. sekali lagi tujuan penulisan ini adalah..
saya mengharap para pembaca untuk tidak langsung berkesimpulan bahwa alien bla.. bla.. bla.. itu memang ada.
Karena kita ummat yang beriman, yang tidak berfikir hanya berdasarkan logika saja!
karena kita makhluk berilmu, yang mengusung segalanya berdasarkanAl-qur'an dan hadits.
wallahu'alam bishawab.
Add a comment to this post
WordPress.com | Thanks for flying with WordPress!
Manage Subscriptions | Unsubscribe | Reach out to your own subscribers with WordPress.com.
Trouble clicking? Copy and paste this URL into your browser: http://subscribe.wordpress.com
CIRCLE CROP JEJAK 'UFO'?
Editor: Tri Wahono
Rabu, 26 Januari 2011 | 12:01 WIBDibaca: 10864Komentar: 2
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sebuah pola unik dalam lingkaran (crop circle) berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter tercetak di areal persawahan di Desa Jogotirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/1/2011). Kemunculan pola tersebut menarik perhatian warga dari berbagai daerah untuk menyaksikannya langsung. Belum diketahui secara pasti penyebab fenomena ini.
1
TERKAIT:
"UFO" Pun Peduli Nurdin dan Gayus
Korban Crop Circle Luka Parah di Kepala
Pembuat "Crop Circle" Terancam Pidana
Bukti-bukti "Crop Circle" Buatan Manusia
Lapan Simpulkan Lingkaran Dibuat Orang
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan akademis di Fakultas MIPA UGM heboh menyusul beredarnya kabar kalau pola aneh di Berbah, Sleman dibuat oleh beberapa mahasiswa fakultas tersebut. Kehebohan terjadi baik di kalangan dosen maupun mahasiswanya.
"Tadi Kepala Prodi Matematika sampai menelepon ketua angkatan 2008 untuk mencari kebenaran itu," kata Arief Wahyu Kurniawan, mahasiswa jurusan Matematika angkatan 2008 saat ditemui di kampusnya, Selasa (25/1/2011) kemarin.
Selain Arief, empat mahasiswa jurusan Matematika FMIPA UGM di ruang Himpunan Mahasiswa Matematika juga sudah mendengar desas-desus tersebut. Umumnya mereka sudah mendengar kabar yang meluas di situs maupun milis serta jejaring sosial.
Begitu ditelepon, ketua angkatan 2008 langsung mengirim pesan pendek ke semua mahasiswa angkatannya untuk mencari tahu.
Namun kebanyakan mahasiswa FMIPA angkatan 2008 yang di kampus kemarin tidak tahu siapa sebenarnya orang-orang yang mengaku teman seangkatannya yang mengklaim membuat crop circle di Berbah.
"Belum ada yang ngaku, padahal ya katanya angkatan kami, " kata seorang mahasiswa di Himpunan Mahasiswa Matematika.
Kabar bahwa crop circle dibuat mahasiswa MIPA UGM berawal dari informasi yang dilansir sebuah blog. Pemilik blog tersebut mengaku chatting dengan salah seorang pelaku yang mengaku membuatnya dengan perhitungan matematis yang akurat bersama lima orang kawannya. (Tribun Jogja/Bakti Buwono Budiastyo)
Lingkaran Misterius
Bukti-bukti "Crop Circle" Buatan Manusia
Editor: Tri Wahono
Selasa, 25 Januari 2011 | 20:06 WIBDibaca: 64938Komentar: 87
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Garis polisi dipasang untuk melindungi pola unik dalam lingkaran (crop circle) berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter di areal persawahan di Desa Jogotirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/1/2011). Kemunculan pola tersebut menarik perhatian warga dari berbagai daerah untuk menyaksikannya langsung. Belum diketahui secara pasti penyebab fenomena ini.
1
TERKAIT:
Polisi Buru Pembuat "Crop Circle"
Lapan Simpulkan Lingkaran Dibuat Orang
Berita Foto: "Crop Circle" di Piyungan
Angin Ion Mungkin yang Ukir Crop Circle
Ditemukan "Crop Circle" Kedua di Yogya
SLEMAN, KOMPAS.com — Dua peneliti Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional memastikan, crop circle di Berbah, Sleman, Yogyakarta, buatan manusia. Kepastian tersebut dilakukan setelah tim dari Lapan dan Polres Sleman melakukan penyelidikan di lokasi, Selasa (25/1/2011) siang tadi.
"Ini buatan manusia. Kami menemukan beberapa bukti bahwa ini dibuat secara tradisional," tegas Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Antariksa Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) Sri Kaloka Prabotosari di lokasi sore tadi. Sri Kaloka datang bersama peneliti lain, Nizam Ahmad.
Tim dari Lapan tersebut mengungkapkan bukti-bukti lingkaran tersebut dibuat manusia. Bukti pertama pada titik sentral dari crop circle tersebut berupa lingkaran berdiameter 5 cm. "Di titik sentral tersebut, kami temukan ada lubang sedalam 25 cm dan lebar 4 cm yang kami duga sebagai titik pusat. Lubang tersebut dibuat dari batang atau pipa," tegas Sri Kaloka.
Tim Lapan juga menemukan adanya batang-batang padi yang patah dan akarnya tercerabut. "Itu akibat diinjak," jelasnya.
Sri Kaloka mengatakan, kemungkinan pembuat crop circle tersebut menggunakan tali dari pusat simetris yang kemudian dibuat beberapa pola. "Temuan kami, tidak semua pola itu sama, ada yang besar, ada yang kecil. Jadi kami yakin ini buatan manusia," ujar Sri Kaloka.
Sementara itu, tim dari Polres Sleman juga menemukan jejak kaki manusia. Jejak kaki tersebut sebelumnya tidak terlihat karena tertutup batang padi yang roboh.
Kapolres Sleman AKBP Irwan Ramaini yang hadir di lokasi crop circle mengatakan, tidak ada jejak UFO di lokasi.
"Berdasarkan penyelidikan kami bersama tim dari Lapan, dugaan kami sama dengan tim dari Lapan. Ini buatan manusia," tegas Irwan Ramaini.
Selanjutnya, pihaknya masih akan tetap mengamankan lokasi dan meminta warga tidak memanjat bukti di dekat lokasi itu karena bisa membahayakan keselamatan. Satu orang tewas tadi siang setelah jatuh dari bukit. Polisi juga akan mencari pelaku pembuat lingkaran yang menghebohkan itu dan meneliti motifnya.
Lingkaran Misterius
Ditemukan "Crop Circle" Kedua di Yogya
Penulis: Irene Sarwindaningrum | Editor: Tri Wahono
Selasa, 25 Januari 2011 | 15:59 WIBDibaca: 44156Komentar: 40
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pola crop circle yang terlihat di Dusun Wanujoyo, Srimartani, Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (25/1/2011). Hingga kini sejumlah institusi terus berupaya menguak pembuat pola lingkaran tersebut.
1
TERKAIT:
"Jejak UFO" Makan Korban, Satu Tewas
Batan Ukur Kadar Radioaktif "Jejak UFO"
"Crop Circle" Yogya Jadi Objek Wisata
Tim Bapeten dan Lapan Teliti "Jejak UFO"
Kok Belum Ada Paper Ilmiah Soal Alien?
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Warga kembali menemukan lingkaran misterius atau fenomena crop circle di Yogyakarta. Kalau yang pertama di Berbah, Sleman, kali ini crop circle ditemukan di area persawahan Piyungan, Bantul.
Lingkaran misterius tersebut ditemukan Selasa (25/1/2011) sekitar pukul 13.00. Lokasi crop circle kedua terletak di area persawahan Desa Wanujoyo, Srimartani, Piyungan, Bantul. Jaraknya sekitar 5 kilometer dari crop circle pertama yang ditemukan Minggu lalu.
Bentuknya hampir sama, berupa lingkaran, tetapi dengan ukuran lebih kecil, 30 meter sampai 40 meter, tidak seperti di Berbah yang sekitar 60 meter.
Senin, 24 Januari 2011
RAMAYANA BALLET
Sendratari Ramayana, Drama dalam Tarian Khas Jawa
Sendratari Ramayana adalah seni pertunjukan yang cantik, mengagumkan dan sulit tertandingi. Pertunjukan ini mampu menyatukan ragam kesenian Jawa berupa tari, drama dan musik dalam satu panggung dan satu momentum untuk menyuguhkan kisah Ramayana, epos legendaris karya Walmiki yang ditulis dalam bahasa Sanskerta.
Kisah Ramayana yang dibawakan pada pertunjukan ini serupa dengan yang terpahat pada Candi Prambanan. Seperti yang banyak diceritakan, cerita Ramayana yang terpahat di candi Hindu tercantik mirip dengan cerita dalam tradisi lisan di India. Jalan cerita yang panjang dan menegangkan itu dirangkum dalam empat lakon atau babak, penculikan Sinta, misi Anoman ke Alengka, kematian Kumbakarna atau Rahwana, dan pertemuan kembali Rama-Sinta.
Seluruh cerita disuguhkan dalam rangkaian gerak tari yang dibawakan oleh para penari yang rupawan dengan diiringi musik gamelan. Anda diajak untuk benar-benar larut dalam cerita dan mencermati setiap gerakan para penari untuk mengetahui jalan cerita. Tak ada dialog yang terucap dari para penari, satu-satunya penutur adalah sinden yang menggambarkan jalan cerita lewat lagu-lagu dalam bahasa Jawa dengan suaranya yang khas.
Cerita dimulai ketika Prabu Janaka mengadakan sayembara untuk menentukan pendamping Dewi Shinta (puterinya) yang akhirnya dimenangkan Rama Wijaya. Dilanjutkan dengan petualangan Rama, Shinta dan adik lelaki Rama yang bernama Laksmana di Hutan Dandaka. Di hutan itulah mereka bertemu Rahwana yang ingin memiliki Shinta karena dianggap sebagai jelmaan Dewi Widowati, seorang wanita yang telah lama dicarinya.
Untuk menarik perhatian Shinta, Rahwana mengubah seorang pengikutnya yang bernama Marica menjadi Kijang. Usaha itu berhasil karena Shinta terpikat dan meminta Rama memburunya. Laksama mencari Rama setelah lama tak kunjung kembali sementara Shinta ditinggalkan dan diberi perlindungan berupa lingkaran sakti agar Rahwana tak bisa menculik. Perlindungan itu gagal karena Shinta berhasil diculik setelah Rahwana mengubah diri menjadi sosok Durna.
Di akhir cerita, Shinta berhasil direbut kembali dari Rahwana oleh Hanoman, sosok kera yang lincah dan perkasa. Namun ketika dibawa kembali, Rama justru tak mempercayai Shinta lagi dan menganggapnya telah ternoda. Untuk membuktikan kesucian diri, Shinta diminta membakar raganya. Kesucian Shinta terbukti karena raganya sedikit pun tidak terbakar tetapi justru bertambah cantik. Rama pun akhirnya menerimanya kembali sebagai istri.
Anda tak akan kecewa bila menikmati pertunjukan sempurna ini sebab tak hanya tarian dan musik saja yang dipersiapkan. Pencahayaan disiapkan sedemikian rupa sehingga tak hanya menjadi sinar yang bisu, tetapi mampu menggambarkan kejadian tertentu dalam cerita. Begitu pula riasan pada tiap penari, tak hanya mempercantik tetapi juga mampu menggambarkan watak tokoh yang diperankan sehingga penonton dapat dengan mudah mengenali meski tak ada dialog.
Anda juga tak hanya bisa menjumpai tarian saja, tetapi juga adegan menarik seperti permainan bola api dan kelincahan penari berakrobat. Permainan bola api yang menawan bisa dijumpai ketik Hanoman yang semula akan dibakar hidup-hidup justru berhasil membakar kerajaan Alengkadiraja milik Rahwana. Sementara akrobat bisa dijumpai ketika Hanoman berperang dengan para pengikut Rahwana. Permainan api ketika Shinta hendak membakar diri juga menarik untuk disaksikan.
Di Yogyakarta, terdapat dua tempat untuk menyaksikan Sendratari Ramayana. Pertama, di Purawisata Yogyakarta yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, sebelah timur Kraton Yogyakarta. Di tempat yang telah memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) pada tahun 2002 setelah mementaskan sendratari setiap hari tanpa pernah absen selama 25 tahun tersebut, anda akan mendapatkan paket makan malam sekaligus melihat sendratari. Tempat menonton lainnya adalah di Candi Prambanan, tempat cerita Ramayana yang asli terpahat di relief candinya.
Sendratari Ramayana di Purawisata Yogyakarta
Harga Tiket: Rp. 175.000
Fasilitas:
Makan malam di Jimbaran Resto
Melihat pentas gamelan selama makan malam
Kunjungan ke backstage untuk melihat persiapan penari jika datang lebih awal
Dapat memotret selama pertunjukan
Foto bersama para penari setelah pertunjukan
Jadwal Pementasan:
Pukul 18.00 - 21.30 WIB
Setiap hari.
Naskah: Yunanto Wiji Utomo
Photo & Artistik: Singgih Dwi Cahyanto
Copyright © 2006 YogYES.COM
KRATON YOGYAKARTA INDONESIA
KRATON - Istana Sang Raja Yogyakarta
Membentang antara Tugu sebagai batas utara dan Panggung Krapyak di batas selatan, antara Sungai Code di timur dan Sungai Winongo sebelah barat. Antara Gunung Merapi dan Laut Selatan, Kraton dalam pikiran masyarakat Jawa, diartikan sebagai pusat dunia yang digambarkan sebagai pusat jagad.
Setelah Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi diberi wilayah Yogyakarta. Untuk menjalankan pemerintahannya, Pangeran Mangkubumi membangun sebuah istana pada tahun 1755 di wilayah Hutan Beringan. Tanah ini dinilai cukup baik karena diapit dua sungai, sehingga terlindung dari kemungkinan banjir. Raja pertama di Kesultanan Yogyakarta adalah Pangeran Mangkubumi dengan gelar Sri Sultan Hamengku Buwono I (HB I).
Penamaan dan Makna Tata Letak
Karaton, Keraton atau Kraton, berasal dari kata ka-ratu-an, yang berarti tempat tinggal ratu/raja. Sedang arti lebih luas, diuraikan secara sederhana, bahwa seluruh struktur dan bangunan wilayah Kraton mengandung arti berkaitan dengan pandangan hidup Jawa yang essensial, yakni Sangkan Paraning Dumadi (dari mana asalnya manusia dan kemana akhirnya manusia setelah mati).
Garis besarnya, wilayah Kraton memanjang 5 km ke arah selatan hingga Krapyak dan 2 km ke utara berakhir di Tugu. Pada garis ini terdapat garis linier dualisme terbalik, sehingga bisa dibaca secara simbolik filosofis. Dari arah selatan ke utara, sebagai lahirnya manusia dari tempat tinggi ke alam fana, dan sebaliknya sebagai proses kembalinya manusia ke sisi Dumadi (Tuhan dalam pandangan Jawa). Sedangkan Kraton sebagai jasmani dengan raja sebagai lambang jiwa sejati yang hadir ke dalam badan jasmani.
Kraton menuju Tugu juga diartikan sebagai jalan hidup yang penuh godaan. Pasar Beringharjo melambangkan godaan wanita. Sedangkan godaan akan kekuasaan dilambangkan lewat Gedung Kepatihan. Keduanya terletak di sebelah kanan. Jalan lurus itu sendiri sebagai lambing manusia yang dekat dengan Pencipta (Sankan Paraning Dumadi).
Secara sederhana, Tugu perlambangan Lingga (laki-laki) dan Krapyak sebagai Yoni (perempuan). Dan Kraton sebagai jasmani yang berasal dari keduanya.
Makna Tata Ruang Kraton Yogyakarta
Setelah diguncang gempa tahun 1867, Kraton mengalami kerusakan berat. Pada masa HB VII tahun 1889, bangunan tersebut dipugar. Meski tata letaknya masih dipertahankan, namun bentuk bangunan diubah seperti yang terlihat sekarang
Tugu dan Bangsal Manguntur Tangkil atau Bangsal Kencana (tempat singgasana raja), terletak dalam garis lurus, ini mengandung arti, ketika Sultan duduk di singgasananya dan memandang ke arah Tugu, maka beliau akan selalu mengingat rakyatnya (manunggaling kawula gusti).
Tatanan Kraton sama seperti Kraton Dinasti Mataram pada umumnya. Bangsal Kencana yang menjadi tempat raja memerintah, menyatu dengan Bangsal Prabayeksa sebagai tempat menyimpan senjata-senjata pusaka Kraton (di ruangan ini terdapat lampu minyak Kyai Wiji, yang selalu dijaga abdi dalem agar tidak padam), berfungsi sebagai pusat. Bangsal tersebut dilingkupi oleh pelataran Kedhaton, sehingga untuk mencapai pusat, harus melewati halaman yang berlapis-lapis menyerupai rangkaian bewa (ombak) di atas lautan.
Tatanan spasial Kraton ini sangat mirip dengan konstelasi gunung dan dataran Jambu Dwipa, yang dipandang sebagai benua pusatnya jagad raya.
Dari utara ke selatan area Kraton berturut-turut terdapat Alun-Alun Utara, Siti Hinggil Utara, Kemandhungan Utara, Srimanganti, Kedhaton, Kemagangan, Kemandhungan Selatan, Siti Hinggil Selatan dan Alun-Alun Selatan (pelataran yang terlindung dinding tinggi).
Sedangkan pintu yang harus dilalui untuk sampai ke masing-masing tempat berjumlah sembilan, disebut Regol. Dari utara terdapat gerbang, pangurukan, tarub agung, brajanala, srimanganti, kemagangan, gadhung mlati, kemandhungan dan gading.
Brongtodiningrat memandang penting bilangan ini, sebagai bilangan tertinggi yang menggambarkan kesempurnaan. Hal ini terkait dengan sembilan lubang dalam diri manusia yang lazim disebut babahan hawa sanga.
Kesakralan setiap bangunan Kraton, diindikasikan dari frekuensi serta intensitas kegiatan Sultan pada tempat tersebut.
Alun-Alun, Pagelaran, dan Siti Hinggil, pada tempat ini Sultan hanya hadir tiga kali dalam setahun, yakni pada saat Pisowan Ageng Grebeg Maulud, Sawal dan Besar. Serta kesempatan yang sangat insidental yang sangat khusus misal pada saat penobatan Sultan dan Penobatan Putra Mahkota atau Pangeran Adipati Anom.
Kraton Yogyakarta memanglah bangunan tua, pernah rusak dan dipugar. Dilihat sekilas seperti bangunan Kraton umumnya. Tetapi bila kita mendalami Kraton Yogyakarta, yang merupakan contoh terbesar dan terindah dengan makna simbolis, sebuah filosofi kehidupan, hakikat seorang manusia, bagaimana alam bekerja dan manusia menjalani hidupnya dan berbagai perlambangan eksistensi kehidupan terpendam di dalamnya. (YogYES.COM)
Penulis: R. Syah
Photo & Artistik: Sutrisno
Copyright © 2006 YogYES.COM
Hotel dekat KRATON:
FORTUNA GUEST HOUSE
HOTEL PUSPITA
HOTEL MAWAR ASRI
Biro wisata ke KRATON:
CHACHA TOUR & TRAVEL
BEPE TOUR
PACTO
SOSRO TOUR
BEST TRAVELNET
MEMULIAKAN ISTRI
~ MULIAKAN ISTRIMU ~oleh Wiwik Sulistiyowati Said pada 23 Januari 2011 jam 22:03
"Syurga berada di bawah telapak kaki ibu"
Begitu indah Rosulullah SAW memuliakan seorang ibu
Begitu Tinggi Rosulullah SAW memposisikan seorang ibu
Begitu agung Beliau mengartikan seorang ibu..
Pengorbanan seorang ibu.. tidak akan terbandingkan dengan siapapun
Cinta Kasih seorang ibu .. tidak akan terbalaskan dengan apapun..
bahkan seluruh alam semesta ini tidak akan sanggup menggantikan setetes air susu yg masuk ke dalam perut anaknya..
Subhanallah... begitu agung..begitu tingginya derajat seorang ibu.
Kita sebagai seorang anak... wajib memuliakan ibu kita...
Namun pernahkah wahai para suami.. menyadari, bahwa ibu dari anak2 kita..adalah isteri kita???
Ternyata... isteri yg selama ini kita anggap makhluk yg lemah...memiliki pengorbanan yg tinggi..
Pengorbanan yg tidak akan terbandingkan dengan siapapun.. dan tidak akan tergantikan dengan apapun..
Isteri yg selama ini kita tuntut untuk selalu memahami dan menghargai kita.. ternyata memiliki cinta kasih yg begitu agung... cinta kasih yg tidak akan terbalaskan sampai kapanpun...
Ternyata.. isteri kita yg sering kita anggap lebih rendah... memiliki posisi yg begitu tinggi di mata Rosulullah SAW... bahkan syurga pun berada di bawahnya...
Ternyata pantas dan sangat wajar jika Rosulullah dimuliakan hidupnya oleh SWT dan sangat dicintai Allah.. Karena beliau sangat memuliakan isteri2nya..
Kita yg sangat berharap hidup kita dimuliakan Allah.. dan terus berjuang agar mendapatkan cintaiNya..
Berjuanglah terus untuk selalu memuliakan isteri kita... Jangan berhenti untuk selalu membahagiakannya.
Berilah contoh kepada anak2 kita bagaimana mencintai dan memuliakan ibu mereka...
Duhai isteriku yg dimuliakan Allah...maafkanlah ketidak tahuan kami..
Isteri yg kucintai karena Allah... mudahkanlah perjuangan kami dalam membahagiakanmu...
Do'akanlah agar kami istiqomah memuliakanmu....
Jadilah isteri yg selalu mensupport suamimu agar mampu menjadi imam yg amanah di rumahmu
Jadilah ibu yg tidak pernah putus mendo'akan anak2mu untuk menjadi anak yg sholeh dan sholehah
Karena kami yakin... do'amu dekat dengan Allah...Aamiin..
Ya Allah Yang Maha mengampuni segala dosa...
Ampunilah kesalahan kami karena kebodohan kami...
Ya Allah Yang Maha Mengabulkan do'a...
Jadikanlah keluarga kami keluarga yg Sakinah Mawadah Wa Rahmah...Aamiin...
Dari :suami untuk istriku tercinta.....
Wassalam,
Jumat, 21 Januari 2011
PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Selasa, 30 November 2010PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Selasa, 30 November 2010PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
Pendahuluan
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
Pengertian Zakat
1.Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
1.Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
2.Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
3.Haq (QS. Al An'am : 141)
4.Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
5.Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4.Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5.Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
Zakat Maal
1.Pengertian Maal (harta)
1.Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
2.Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya
Nishab dan Kadar Zakat
1.HARTA PETERNAKAN
a.Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
30-39 : 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 : 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 : 2 ekor sapi tabi'
70-79 : 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 : 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) : Zakat
40-120 : 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 : 2 ekor kambing/domba
201-300 : 3 ekor kambing/domba )
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c.Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga: Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak : Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatanRp : Rp 2.000.000
4.Piutang (dapat tertagih) : Rp 4.000.000
Jumlah : Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo : Rp 5.000.000
Saldo : Rp26.000.000
**** Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d.Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 : 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 : 2 ekor kambing/domba
15-19 : 3 ekor kambing/domba
20-24 : 4 ekor kambing/domba
25-35 : 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 : 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 : 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 : 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 : 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 : 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan : Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) : Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) : 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan : Rp 5.000.000
2.Uang tunai : Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 : Rp 1.000.000
Jumlah :Rp 8.000.000
Utang :Rp 1.500.000
Saldo :Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1.Kekayaan dalam bentuk barang
2.Uang tunai
3.Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set : Rp 10.000.000
2.Uang tunai : Rp 15.000.000
3. Piutang : Rp 2.000.000
Jumlah : Rp 27.000.000
Utang & Pajak : Rp 7.000.000
Saldo : Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
4.Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4.HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
================================================================
Zakat Profesi
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Penghasilan Profesi :
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain :
1.Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2.Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3.Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2.Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
======================@@@@=========================
Karya :
Drs. Hasan Rifa’i Al Faridy
CATATAN KECIL MERAH PUTIH
Minggu, 28 November 2010Tujuh Puncak Tertinggi Dunia
Tujuh Puncak Tertinggi di Dunia (The Seven Summits of the World ) dikenal sebagai puncak tertinggi ditemukan di setiap benua di Bumi. Konsep pertama kali diusulkan oleh Richard Bass di tahun 1980-an dan telah tujuan setiap pendaki gunung untuk mendaki masing-masing selama masa hidup mereka.
Bass adalah orang pertama yang mendaki semua puncak-puncak itu dan pernah memegang rekor menjadi orang tertua untuk mendaki Everest.
Adapun tujuh puncak, tidak diragukan lagi, Anda mungkin pernah mendengar tentang Gunung Kilimanjaro di Tanzania dan Gunung Everest di Nepal. Silahkan Anda membaca sampai akhir – seberapa tinggi mereka, mana yang paling menantang dan mengapa harus melakukan pendakian ke puncak tertinggi di dunia. . .
1.Gunung Everest / Qomolangma
Mountain Range: Pegunungan Himalaya
Lokasi : Nepal, Cina, Asia
Tinggi : 8.850 meter atau 29.028 kaki
Terletak di perbatasan antara Nepal dan Tibet, Everest adalah gunung tertinggi di dunia dan paling terkenal.
Ini juga merupakan salah satu yang menjadi sumber pendapatan signifikan dari wisatawan. Sherpa Nepal adalah kelompok etnis yang tinggal di pegunungan dan bekerja sebagai pemandu dan porter bagi pendaki. Dua pendaki yang paling terkenal di dunia adalah Edmund Hillary (Selandia Baru) dan Tenzing Norgay (Sherpa), orang pertama mencapai puncak Everest pada tahun 1953
2.Aconcagua
Mountain Range: Pegunungan Andes
Lokasi : Argentina, Amerika Selatan
Tinggi : 6.962 meter atau 22.320 kaki
Gunung tertinggi di dunia di luar Asia, Aconcagua terletak di provinsi Mendoza Argentina, terkenal karena Malbec anggur. Aconcagua dikatakan lebih mudah untuk didaki, secara teknis. Penyakit ketinggian adalah salah satu hambatan terbesar dan tidak memerlukan masker oksigen diperlukan. Orang termuda yang pernah mendaki Aconcagua adalah Jodan Romero dari Big Bear Lake, California usia 11 tahun pada bulan Desember 2007.
3.Denali / Gunung McKinley
Mountain Range: Alaska Range
Lokasi : Alaska, Amerika Serikat, Amerika Utara
Tinggi : 6.194 meter atau 20.320 kaki
Denali adalah Amerika asli kata untuk “Yang Tertinggi.” Hal ini pernah bernama Gunung McKinley setelah Presiden AS William McKinley tetapi dinamakan kembali pada tahun 1980. Gunung Denali dikenal karena cuaca dingin, mengandung 5 gletser besar. Satu termometer yang tersisa di gunung selama lebih dari 19 tahun tercatat bahwa pernah mencapai-73.3C (-100F). Penyakit ketinggian parah juga lazim pada lintang Denali karena jauh lebih tinggi. Sebuah gunung seperti Denali di equater akan memiliki sekitar 47% lebih banyak oksigen pada puncak, dibandingkan dengan permukaan laut.
4.Gunung Kilimanjaro
Lokasi : Kilimanjaro, Tanzania, Afrika
Tinggi : 5.895 meter atau 19.640 kaki
Kilimanjaro terdiri dari tiga kerucut gunung berapi yang tidak aktif dan merupakan puncak tertinggi di Afrika. Kibo merupakan kerucut tertinggi di mana Uhuru Peak berdiri di atas Tanzania. Biasanya diperlukan waktu 4-5 hari untuk mendaki Kilimanjaro dan pondok pemberhentian yang terletak di setiap hari perjalanan. Gunung ini dianggap salah satu yang “lebih mudah” untuk pendakian dan adalah mungkin bagi mereka yang memiliki pengalaman mountaineering terbatas. Menghindari penyakit ketinggian oleh aklimatisasi adalah salah satu bagian yang paling sulit.
5.Gunung Elbrus
Mountain Range: Barat Pegunungan Kaukasus
Lokasi : Kabardino-Balkaria & Karachay-Cherkessia, Rusia, Eropa
Tinggi : 5.642 meter atau 18,510 kaki
The Elbrus gunung ini juga dikenal sebagai Strobilus, Prometheus dirantai di mana Zeus dan Titan mencuri api dari para dewa untuk diberikan kepada laki-laki. Setiap musim panas, sekitar 100 pendaki mencoba pendakian setiap hari. Setiap tahun, sekitar 15-30 mati dari usaha mereka untuk puncak gunung.
6.Vinson Massif
Mountain Range: Sentinel Range, Ellsworth Mountains
Lokasi : Antartika
Tinggi : 4.892 meter atau 16.067 kaki
Vinson dikenal sebagai salah satu yang paling tidak bisa diakses rentang di dunia, dan hanya 800 mil dari Kutub Selatan. Gunung itu tidak dikenal dan tak terduga hingga 1957. Tidak sampai tahun 1966 dan tahun 1967, pendakian pertama diciptakan ke puncaknya. Bagian yang paling sulit tentang Vinson Massif adalah tingkat kesulitan aksesnya, tapi sekarang ada beberapa operator yang menawarkan wisata tak bertuan ini.
7.Puncak Jaya (Carstensz Pyramid)
Mountain Range: Sudirman Range
Lokasi : Papua, Indonesia, Oseania
Tinggi : 4.884 meter
Puncak Jaya ini dikenal sebagai yang paling teknis sulit untuk mendaki puncak. Untuk mendaki ke puncak Puncak Jaya, izin pemerintah diperlukan, tetapi dapat diperoleh melalui operator wisata petualangan. Setelah ditutupi dengan gletser, dilaporkan bahwa pada 1970-an, gletser Puncak Jaya mulai mencair dan hari ini, ia berdiri sebagai gunung kurang menantang daripada dulu.
salam,
Langganan:
Postingan (Atom)
Tour De France Yogya - Batavia in 14 Days
Tour de France Djogja-Batavia Kisah Jongos Pemecah Rekor Ini cerita sangat menggemparkan tanah Hindia Belanda sampai jauh ke negeri Belanda...
-
Telaga Sarangan, Wisata Mempesona di Kaki Gunung Lawu Oleh Anida Etikawati (3 Januari 2011) Hasil ekspedisi ke Telaga Sarangan, 1 Januari 20...
-
Kematian di Tangan Narendro Ludiro Seto PARAMITANakula dan Sadewa menghadap Prabu Salya setelah keduanya mengetahui Salya diangkat sebagai ...