Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 11 September 2020

Radio Digital

 Digital Radio

Sort by Default Order
Show 40 Products

Menambah Jarak Jangkauan HT Dan Radio Rig

 Menambah Jarak Jangkauan HT dan Radio Rig

Pada tahun 1980 sampai dengan tahun 1990an adalah masa-masa kejayaan dari radio vhf atau uhf. Dengan terbatasnya jarak jangkau, membuat pengguna merasa tertantang untuk meningkatkan jarak jangkau radio pada band VHF/UHF tersebut. Maka dibuat berbagai macam bentuk,jenis directional antenna ,sebut saja seperti Multi Beam, ZL, Delta Loop, qubical quad dll.
Agar jaraknya lebih jauh lagi, antena yagi tersebut dibuat puluhan element, kemudian ditenggerkan pada tower hingga pada ketinggian puluhan meter, ditambah rotator antenna, booster dll. Kemudian dibangun pula station repeater, serta berbagai macam assesories lainnya yang harganya jutaan rupiah demi untuk mendapat kepuasan pengguna radio. Namun tetap saja jangkauan tersebut tidak terlalu jauh , terjauh pun hanya sekitar 100 km dengan catatan stasiun lawan juga harus menggunakan perangkat radio dengan power yang besar dan antena pengarah yang cukup memadai.

Dengan demikian jika menggunakan HT (Handy Talky) maka dipastikan solusi tersebut diatas tidaklah efektif. Untuk menambah jarak jangkauan HT dan radio rig atau memperkuat sinyal radio ht dan rig dengan menggunakan sistem radio pancar ulang (RPU) atau sering juga disebut repeater. Biasanya repeater ini ditempatkan diatas gunung atau diatas gedung-gedung yang tinggi, tujuannya adalah agar semakin memperkecil penghalang sinyal radio dari repeater tersebut.
Repeater terdiri dari 2 buah radio yang berfungsi sebagai penerima (RX) dan pemancar (TX) dan bekerja pada frekwensi yang berbeda. Dengan menggunakan controller (COR) secara bersamaan kedua radio penerima dan pemancar ini akan bekerja.
Dengan gain antena yang lebih besar sehingga radio RX dapat menerima signal HT dari jarak jauh dan radio TX akan memancarkan kembali signal tersebut sehingga jarak jangkauan makin luas.
Perhatikan gambar berikut ini:

Jika penggunaan satu repeater belum cukup untuk menjangkau seluruh area yang di inginkan seperti pada gambar diatas, dimana titik C, D dan F belum terjangkau oleh 1 repeater maka dibuat 2 repeater atau lebih dengan menggunakan radio link. Seperti gambar berikut ini.

Untuk komunikasi radio jarak jauh semisal antar pulau, pernah pula penulis menggandeng radio VHF untuk kemudian di link ke SSB, memang hasilnya cukup baik, namun terlalu banyak kendala yang dihadapi , SSB sangat tergantung dengan cuaca dan waktu, sehingga belumlah effektif menggunakan cross band repeater VHF to HF. Sejak 2-3 tahun yang lalu telah muncul dan mulai populer radio yang digabungkan dengan jaringan internet.
Dahulu dikenal istilah VOiP ( Voice over internet protocol ) maka istilah yang menggandengkan radio ke internet di istilahkan “ ROiP ” ( Radio Over Internet Protocol)
Share This Information

Ijin Frekuensi Radio

 Bagaimana Cara Mengurus Ijin Frekuensi Radio

PELAYANAN DINAS BERGERAK DARAT
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara sehingga setiap orang / badan yang penggunakan frekuensi radio harus memiliki ijin frekwensi radio. Sebelum menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang mengunakan spektrum frekuensi radio, terlebih dahulu harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk dinas bergerak darat yaitu komunikasi radio antara stasiun radio bergerak dan stasiun radio tetap darat atau antara stasiun – stasiun radio bergerak darat, seperti: sistem komunikasi radio konvensional atau konsesi/komrad, repeater, base station, base-taxi, portable/mobile unit dan Handy Talky, yang dapat diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi pemerintah sebagai sarana komunikasi internal untuk keperluan sendiri.

Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat
Contoh Sistem Komunikasi Radio Dinas Bergerak Darat (Sumber: hasil pencarian dengan Google Image)
Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, perusahaan atau instansi pemerintah dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, seperti penyelenggara jasa radio trunking.
STANDAR WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN ISR (Ijin Frekuensi Radio)
standar waktu pelayanan ijin frekwensi radio

Standar waktu penyelesaian permohonan ISR baru adalah 44 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut :
Ilustrasi Waktu Penyelesaian Perizinan Spektrum Frekuensi Radio
PERIZINAN ONLINE (ELICENSING)
Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing). Tata cara registrasi untuk mendapatkan username dan password serta prosedur penggunaan elicensing dapat dilihat melalui alamat website http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id
Berikut ini cara mengurus ijin frekwensi radio di Dirjen SDPPI. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin frekwensi radio tersebut adalah sebagai berikut:
  • Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
  • Surat Kuasa apabila di wakilkan oleh Direktur Utama
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
  • Formulir yang sudah di isi dengan benar.
  • Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
  • Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sesuai dengan perencanaan pengkanalan (Jika kurang paham dengan spesifikasi teknis perangkat ini silahkan hubungi kami di 021 4211456)
KONSULTASI DAN PENGADUAN PELAYANAN
Untuk konsultasi dan pengaduan pelayanan dapat menghubungi :
Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI
Gedung Menara Merdeka Lt. 11
Jl. Budi Kemuliaan I No.2, Jakarta 10110
Contact Center : 021-30003100
Fax : 021-30003111
Email : callcenter_sdppi@postel.go.id
website : www.postel.go.id
Sumber: http://www.postel.go.id/artikel-izin-spektrum-frekuensi-radio-informasi-pelayanan-7-1856
Share This Information

Satuan Pengamanan