Blog ini dibuat semata mata hanya untuk penyaluran hoby dan persahabatan tidak bermaksud merugikan pihak lain dan ataupun melanggar undang undang, terima kasih atas kunjunganya.
Wikipedia
Minggu, 11 Agustus 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024
Perpindahan Bendera Pusaka
Derap Langkah Purna Paskibraka Duta Pancasila Membawa Merah Putih ke IKN
Kachina tahu betul, tugas ini bukan sekadar prosesi simbolis. Ini adalah wujud nyata dari komitmen generasi muda untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, lebih kuat, dan lebih bersatu.
Di bawah langit biru Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024, dengan semangat yang membara, empat pemudi Indonesia melangkah tegap. Mereka bukan hanya sekadar membawa bendera dari Monumen Nasional (Monas) yang ikonik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru, tetapi juga membawa harapan dan semangat bangsa.
Di pundak mereka, tanggung jawab besar ini disematkan. Hari ini sejarah baru terukir, untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dan teks proklamasi dikirab menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kachina Ozora, seorang Purna Paskibraka dari Kalimantan Tengah, merasakan getaran emosional yang tak bisa ia gambarkan dengan kata-kata. “Rasanya saya sangat bangga dan bersyukur karena bisa menjadi salah satu bagian dari pemindahan maupun pengantar bendera Merah Putih dari Monas menuju Nusantara,” ujarnya.
Kachina tahu betul, tugas ini bukan sekadar prosesi simbolis. Ini adalah wujud nyata dari komitmen generasi muda untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, lebih kuat, dan lebih bersatu.
Tiga minggu penuh latihan intensif dijalaninya dengan penuh semangat. Dari naik turun tangga hingga membawa baki dengan penuh kehati-hatian, semua dijalaninya dengan satu tujuan: membawa Merah Putih ke tanah Nusantara dengan kehormatan dan martabat.
Di sisi lain, Keyla Purnama dari Sumatra Selatan, juga merasakan getaran yang sama. Baginya, momen ini adalah puncak dari perjalanan panjangnya sebagai seorang Purna Paskibraka. “Saya sangat bangga dan bersyukur bisa terpilih,” katanya sambil tersenyum.
Keyla memandang tugas ini bukan hanya sebagai sebuah kehormatan, tetapi juga sebagai sebuah tanggung jawab untuk memastikan bahwa semangat juang para pahlawan terdahulu tetap hidup dan berdenyut dalam setiap langkah generasi muda Indonesia. Latihan di Cibubur dan Monas menjadi persiapan fisik dan mental yang membentuknya, siap untuk mengemban tugas bersejarah ini.
Lilly Wenda, pemudi dari Papua Pegunungan, merasakan kebanggaan yang mendalam. Tahun lalu, ia sudah merasakan betapa besar tanggung jawab sebagai pembawa baki di Istana Merdeka. Kini, tugasnya membawa bendera dari Monas ke IKN adalah sebuah kehormatan yang tak ternilai. “Rasanya sangat senang dan bangga bisa jadi yang pertama membawa bendera ke Nusantara,” ucapnya.
Bagi Lilly, momen ini adalah bukti nyata bahwa anak muda Papua pun berdiri sejajar dengan pemuda dari seluruh Nusantara, membawa semangat dan harapan yang sama untuk Indonesia yang lebih maju.
Naila Sinapoy dari Banten, menambahkan sentuhan emosional pada momen bersejarah ini. “Ini adalah sejarah, dan saya sangat bangga bisa menjadi bagian dari sejarah itu,” ujarnya.
Naila tahu bahwa tugas ini bukan sekadar ritus tahunan, tetapi langkah awal menuju masa depan di ibu kota yang baru. Dalam setiap langkahnya, ia membawa doa dan harapan bahwa Indonesia akan terus maju, bahwa generasi muda akan membawa bangsa ini ke puncak kejayaan.
Mereka adalah cerminan dari semangat muda Indonesia, yang tidak hanya mengingat sejarah, tetapi juga berani mengambil bagian dalam menciptakan sejarah baru. Di tangan mereka, Merah Putih tidak hanya menjadi lambang negara, tetapi juga simbol dari tekad, kerja keras, dan cinta yang tak berkesudahan untuk bangsa dan negara.
Dengan langkah-langkah penuh keyakinan, Kachina, Keyla, Lilly, dan Naila membawa bendera dan teks proklamasi, menempuh perjalanan dari Jakarta ke IKN. Perjalanan ini bukan hanya membawa mereka dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga membawa bangsa Indonesia ke masa depan yang lebih cerah.
Jumat, 09 Agustus 2024
Minggu, 04 Agustus 2024
Selasa, 23 Juli 2024
Pengamanan Obyek Vital
Pengamanan Objek Khusus
Sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
- Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
- Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
- Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
- Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi:
- Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
- Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
- Obyek Khusus Tertentu, seperti:
- Kantor bank/lembaga keuangan
- Rumah sakit
- Lembaga permasyarakatan
- Terminal
- Pasar tradisional
- Hotel
- Rumah ibadah
- Kantor Media Massa
- Mal
- Dan lain-lain
- Obyek Vital Nasionaladalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)
-
Telaga Sarangan, Wisata Mempesona di Kaki Gunung Lawu Oleh Anida Etikawati (3 Januari 2011) Hasil ekspedisi ke Telaga Sarangan, 1 Januari 20...
-
BUDIDAYA PADI TEKNOLOGI SALIBU Dipublikasikan oleh: Citra , Pada 01 November 2023 , Dalam kategori: Artikel BUDIDAYA PADI TEKNOLOGI SA...