Wikipedia

Hasil penelusuran

Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Januari 2011

SERBA SERBI SATPAM



Compensation & Benefit

Bambang Supriyanto

Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto



Pertanyaan
Posisi Satpam Menurut UU Ketenagakerjaan
Petugas keamanan (satpam) apabila dipekerjakan sebagai karyawan kontrak dalam suatu perusahaan, apakah termasuk PKWT dan masuk dalam kategori mana --dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Andi Prihanto - PT. Humpuss Aromatik

Jawaban
Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.

Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).
Compensation & Benefit

Wiwiek Wijanarti

Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti

Pertanyaan
Mem-PHK Karyawan yang Tidak "Perform"
Seorang karyawan kami dianggap oleh manajemen tidak "perform", bahkan sudah dipindah berkali-kali ke berbagai departemen namun tetap tidak mampu bekerja. Terakhir dia dipindah ke security dan dia menolak, lalu membuat surat pernyataan menolak untuk ditempatkan di bagian itu. Manajemen pun akhirnya memutuskan untuk mem-PHK dia, dan yang bersangkuran menerima tapi meminta pesangon dua kali aturan Kepmen. Sedangkan, perusahaan hanya bersedia memberi pesangon kepada dia sesuai Kepmen. Bagaimana solusinya?

Muhammad Yusuf

Jawaban
Memang serba sulit menangani karyawan yang bermasalah. Dalam kasus ini, karyawan tersebut bisa dikenakan Pasal 161 UU No.13 / 2003 sbb:

1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan dari peringatan 1 dst, namun bisa langsung peringatan 3 tergantung dari berat ringannya pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Masa berlaku surat peringatan adalah 6 bulan, artinya jika sebelum masa berlaku surat peringatan berakhir karyawan melakukan pelanggaran lagi maka bisa mendapatkan surat peringatan berikutnya. Jika sudah diberi surat peringatan 3 karyawan melakukan pelanggaran sebelum masa 6 bulan berakhir maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja, dengan uang kompensasi sesuai pasal 161.


Wiwiek Wijanarti

Tentang Wiwiek Wijanarti
Email Wiwiek Wijanarti

Pertanyaan
Jenis dan Kriteria Pekerjaan untuk Karyawan Kontrak
Saya bekerja di sebuah lembaga sosial di Surabaya. Di tempat saya ada beberapa karyawan yang berstatus kontrak lebih dari 3 tahun. Pertanyaan saya:

1. Apakah karyawan yang dikontrak lebih dari 3 tahun, otomatis harus dijadikan karyawan tetap. Sebab, memang tidak ada perjanjian kerjasama di tempat kami.

2. Bagaimana menghitung masa kerja karyawan tersebut, karena ada karyawan yang sudah 8 tahun mengabdi tapi status kekaryawanannya masih kontrak.

3. Apa hak-hak karyawan kontrak?

Agung Wicaksono - Surabaya

Jawaban
Status kontrak kerja diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yaitu:
-- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
-- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
-- Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung musim atau cuaca, atau jenis pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

Jika kontrak kerja tidak memenuhi kriteria tersebut di atas maka karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap terhitung sejak terjadinya penyimpangan.

Sangat disayangkan lembaga tempat Anda bekerja tidak ada perjanjian kerja. Padahal walaupun sebuah lembaga sosial, mestinya tetap membuat perjanjian kerja jika lembaga tersebut mempekerjakan karyawan.
Dalam kasus ini, saya sarankan agar karyawan berdiskusi dengan pimpinan lembaga dan meminta agar lembaga memberikan kejelasan status serta membuat perjanjian kerja.

Mengenai hak-hak karyawan kontrak, sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja dengan catatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan perundangan yang berlaku. Jika ada perjanjian kerja maka masing-masing pihak (karyawan maupun lembaga) lebih jelas hak dan kewajiban dan jika terjadi perbedaan pendapat maka perjanjian kerja tersebut dapat dijadikan acuan.

Bambang Supriyanto

Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto

Pertanyaan
Kontrak Kerja 5 Tahun, Masa Training Setaun, Wajarkah?
Saya diterima sebagai reporter TV. Dalam pembahasan mengenai kontrak kerja disebutkan bahwa saya akan dikontrak selama 5 tahun, dengan masa training 1 tahun. Setelah itu akan diangkat menjadi pegawai tetap, dan tidak diperbolehkan keluar dalam masa 5 tahun pertama. Apakah sistem kontak seperti itu wajar dan tidak bermasalah? Terimakasih banyak atas tanggapannya.

Anta Kusuma

Jawaban
1. Saya melihat terkesan kontrak kerja tersebut "akal-akalan". Dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tidak ada pengaturan tentang masa training 1 tahun. Ketentuan yang ada tentang kontrak kerja atau tepatnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur dalam Pasal 59, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saya anjurkan Anda baca dan pelajari dengan baik ketentuan tersebut.

2. Dalam Pasal 59 tersebut, dapat dilihat apakah pekerjaan Anda termasuk yang boleh dijalani dengan PKWT atau tidak.

3. Tentang perusahaan mensyaratkan pekerja tidak boleh keluar dalam masa 5 tahun pertama, bila pekerja setuju, akan bersifat mengikat. Urusan tentang ini lebih ke arah hukum perdata daripada hukum ketenagakerjaan.

4. Dalam praktik, meski pekerja bersedia untuk terikat 5 tahun, bila ternyata pekerja "kabur" padahal baru bekerja 1,5 tahun misalnya, tidak secara otomatis perusahaan akan "mengejar" pekerja tersebut. Kemungkinan perusahaan akan menggugat ke pengadilan perdata juga kecil karena biaya perkara akan lebih mahal dibanding mencari pekerja pengganti. Tapi, saya tidak dapat memastikan apa yang akan diperbuat oleh perusahaan bila Anda benar-benar "kabur" sebelum masa 5 tahun terpenuhi.

Bambang Supriyanto

Tentang Bambang Supriyanto
Email Bambang Supriyanto

Pertanyaan
Status Karyawan Setelah Perusahaan Dijual ke Pihak Lain
1. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini sahamnya telah dijual 100% ke pihak lain. Tapi, dari informasi yang saya dapat, karyawan tidak akan diberi pesangon karena ada kesepakatan dengan pemilik baru bahwa masa kerja dianggap dilanjutkan di perusahaan yang baru (tidak ada PHK). Apakah memang ada aturan seperti itu?

2. Hitungan masa kerja itu dimulai sejak awal kontrak atau sejak jadi karyawan tetap?

Fitrah

Jawaban
1. Hubungan kerja antara pekerja dengan suatu perusahaan, ketika perusahaan tersebut dibeli (akuisisi) atau merger oleh/dengan perusahaan lain dapat:
-- diputuskan, dengan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai UU, dan masa kerja di perusahaan baru mulai dari "nol"; atau:
-- nyambung terus di perusahaan baru, tanpa harus PHK dengan pemilik lama.

2. Masa kerja dihitung sejak awal kontrak, pada saat pekerja menandatangani perjanjian kerja, bukan saat ia diangkat/ditetapkan menjadi pekerja tetap.

Sabtu, 15 Mei 2010

KEKUATAN MAJAPAHIT

Instalasi Air untuk Rakyat Majapahit


Candi Tikus adalah salah satu peninggalan Kerajaan Majapahit yang terletak di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. Candi ini diperkirakan merupakan petirtaan atau tempat mandi keluarga kerajaan yang dibangun pada sekitar abad ke-13 atau ke-14.

Banjir dan kekeringan bergantian terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara itu, pada masa Majapahit abad XIII sampai XV, air bukan lagi menjadi masalah. Manajemen dan teknologi pengairan dipikirkan secara matang untuk kepentingan Kerajaan Majapahit dan rakyatnya.

Dari masa Majapahit banyak instalasi pengairan yang tersisa. Sebagian masih digunakan masyarakat sebagai jaringan irigasi yang tidak pernah kering, seperti terowongan air bawah tanah di Dukuh Surowono, Desa Canggu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kendati instalasi pengairan yang ditemukan lebih lengkap dan beragam, sebagian sudah terlupakan serta berubah wujud dan fungsi. Di Trowulan, teknologi pengairan Majapahit yang tersisa terdiri atas jaringan kanal, kolam penampung air, waduk, bak kontrol, dan saluran air bawah tanah.

Foto udara Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional mulai tahun 1973 sampai tahun 1980-an menunjukkan keberadaan jaringan kanal di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Jalur kanal yang lurus ini memanjang 4,5-5,5 kilometer dan bersilangan membentuk kisi-kisi. Lebarnya tidak kurang dari 20 meter, bahkan ketika dipetakan terakhir 40-80 meter dan kedalamannya 6-9 meter.

Sisa jalur kanal saat ini masih bisa dikenali kendati umumnya sudah menjadi persawahan. Bentuknya melebar dan cekung. Sawah yang memanfaatkan sisa kanal ini tidak pernah kering. Di tepian kanal umumnya terdapat selokan dengan susunan bata dari masa Majapahit.

Selain menjadi sawah, sebagian kanal sudah menjadi permukiman, seperti yang terlihat di barat laut Kolam Segaran. Di sekitar makam Troloyo, kanal dibatasi dengan tembok dan dijadikan lapangan parkir. Di perbatasan Mojokerto-Jombang, sebagian kanal malah sudah rata dengan permukaan tanah dan siap diaspal menjadi Jalan Lingkar Mojoagung.

Jaringan kanal yang lurus dengan pola berkisi-kisi, menurut Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia Prof Mundardjito, menunjukkan adanya kekuatan penguasa dan massa yang besar untuk membuatnya.

Fungsinya diperkirakan sebagai pengendali banjir atau drainase kota, penyedia air, irigasi, dan transportasi.

Selain kanal, di sekitar Trowulan bisa dilihat sisa instalasi pengairan yang mendukung kehidupan kerajaan dan masyarakat. Kolam Segaran seluas 6,5 hektar di Kecamatan Trowulan bisa dilihat sebagai penampung air. Adapun waduk-waduk, seperti Balong Bunder dan Balong Dowo yang masih tersisa, diduga berfungsi sebagai penangkap air dari berbagai sumber di gunung-gunung di selatan Trowulan.

Selain itu, sebuah kolam penampung berukuran 1-2 hektar masih bisa dilihat pula di Dukuh Botokpalun, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Bagian tangkis waduk ini lebih lebar ketimbang pematang sawah biasa, sekitar 1 meter. Warga setempat menyebutnya waduk milik Dinas Pengairan Mojokerto dan kini dikelola desa sebagai sawah yang disewakan.

Matsom (52), warga Botokpalun, mengatakan, kedalaman lumpur di sawah itu mencapai pinggang manusia, sedangkan di dasarnya terdapat batu yang membuat air tidak keluar. Karena lumpur yang tebal, khusus di tempat itu, menanam padi bisa dilakukan tiga kali musim tanam tanpa menambahkan air.

Instalasi pengatur air lainnya, Candi Tikus, diyakini sebagai pengukur debit air. Ketika air berlebih, saluran-saluran air bawah tanah menyalurkannya ke sungai-sungai yang ada di sekitar Trowulan. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional pada tahun 1989-1990 juga menemukan bangunan dari susunan batu bata yang tampak seperti bak kontrol di sekitar Dukuh Blendren, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan.

Saluran air bawah tanah dan sumur, baik berbentuk segi empat, bulat, maupun tipe jobong, masih banyak ditemukan di Trowulan kendati mulai rusak atau hilang. Selain di Desa Watesumpak dan di Desa Bejijong, saluran air bawah tanah juga masih tampak di Desa Nglinguk. Di Nglinguk, saluran air bawah tanah seperti selokan kecil yang disusun dari bata. Adapun bagian atas (penutup) saluran bawah tanah sudah hilang sehingga sekilas tampak seperti selokan kuno.

”Peninggalan ini menunjukkan apa yang dibuat Kerajaan Majapahit untuk rakyatnya. Di Jawa Tengah, banyak peninggalan bangunan suci, tetapi belum ditemukan peninggalan yang khusus ditujukan untuk pertanian dan kesejahteraan rakyat,” tutur topograf Bambang Siswoyo, pensiunan staf Balai Studi dan Konservasi Borobudur.

Melihat posisi jaringan kanal yang melingkupi daerah yang diduga istana Majapahit, seperti di Sentonorejo, pengajar Sejarah Universitas Negeri Surabaya, Hanan Pamungkas, melihatnya secara kosmologis. Menurut Hanan, dalam konsep Jambudwipa, kawasan istana dianggap mahameru, atau pusat jagat raya yang dikelilingi benua dan samudra.

Dwi Cahyono menyepakati hal ini. ”Tanah di situs Sentonorejo tempat ditemukan sumur upas, lantai segi enam, dan umpak agak membukit. Kolam Segaran dan kanal bisa dianggap sebagai samudra yang melengkapi pusat kosmik,” tuturnya.

Di luar masalah kosmologi, manajemen air sangat relevan dengan masa sekarang. Kondisi iklim Nusantara dengan dua musim, hujan dan kemarau, menimbulkan risiko banjir dan kekeringan bila air tidak dikelola. Masalahnya, ketika Trowulan mulai ditinggalkan sebagai pusat kerajaan akibat konflik politik pada akhir Majapahit, instalasi air ini tidak lagi terawat.

Selepas kemerdekaan, berbagai konflik politik semakin menjauhkan informasi manajemen air yang sangat maju ini. Mojokerto pun mulai mengalami banjir seperti yang terakhir terjadi pada awal Januari 2010. Tidak hanya kawasan yang pernah menjadi bagian dari pusat Majapahit, Pemerintah Indonesia secara keseluruhan semestinya bisa mempelajari teknologi pengairan yang sangat maju dan memerhatikan rakyat ini.

 

Pengertian Galaksi

Galaksi adalah sebuah sistem yang sangat besar, terdiri dari bintang-bintang dan materi antar bintang. Biasanya berisi beberapa triliun bintang triliun, dengan massa antara beberapa juta hingga beberapa triliun kali dari matahari kita. Dengan luas beberapa ribu hingga 100.000 tahun cahaya. Mereka memiliki berbagai macam bentuk: Spiral, lenticular, elips dan tidak teratur. Selain bintang sederhana, mereka biasanya berisi berbagai jenis gugus bintang dan nebula. Kita hidup dalam sebuah galaksi spiral raksasa, Galaksi Bima Sakti, dengan diameter 100.000 tahun cahaya dan matahari kita sebagai salah satu dari sekitar 100 miliaran bintang di galaksi Bima Sakti.

Hanya tiga galaksi di luar Bima Sakti yang dapat terlihat dengan mata telanjang. Orang-orang di belahan bumi utara dapat melihat Galaksi Andromeda, yang berjarak sekitar 2 juta tahun cahaya. Orang-orang di belahan bumi selatan bisa melihat Large Magellanic Cloud, yang kurang lebih 160.000 tahun cahaya dari Bumi, dan Small Magellanic Cloud, yang berjarak sekitar 180.000 tahun cahaya.

Galaksi terdistribusi tidak merata di ruang angkasa. Beberapa tidak memiliki tetangga dekat, namun ada juga yang berpasangan, dengan masing-masing mengorbit yang lain. Tapi kebanyakan dari mereka ditemukan dalam kelompok yang disebut cluster. Sekelompok galaksi mungkin terdiri dari beberapa lusin hingga beberapa ribu galaksi. Dengan diameter kira-kira sebesar 10 juta tahun cahaya.

Kelompok galaksi, pada gilirannya, dikelompokkan dalam struktur yang lebih besar yang disebut superclusters. Pada skala yang lebih besar, galaksi tersebut diatur dalam jaringan besar. Jaringan yang saling berhubungan terdiri dari string atau filamen galaksi relatif kosong sekitar daerah yang dikenal sebagai void. Salah satu yang terbesar yang pernah memetakan struktur adalah jaringan galaksi yang dikenal sebagai Tembok Besar. Struktur ini lebih dari 500 juta tahun cahaya yang panjang dan 200 juta tahun cahaya lebar.

Lebaran Idul Fitri 1445 H 2024

0